MUAROJAMBI, KABAR18.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Jalannya sidang disaksikan oleh ayah dan ibu Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dari rumahnya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muarojambi.
Sidang dihadiri oleh terdakwa Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri, yang baru saja dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir inspektur jenderal.
Mewakili keluarga, Samuel Ferdy Sambo memberikan keterangan yang jelas dan tidak membuat skenario baru dalam kasus pembunuhan sadis itu.
"Kami juga minta Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu membuka fakta-fakta sebenarnya di persidangan," kata Samuel kepada wartawan, di rumahnya.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, dengan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Samuel berharap melalui sidang ini kasus pembunuhan anaknya Brigadir Yoshua terungkap jelas dan tidak berbelit-belit.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua menyeret lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS