KPU Jambi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Proses Pemilu yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, khususnya untuk pemilihan calon Legislatif DPRD Provinsi  Jambi di Dapil Jambi 2, meliputi Kabupaten batanghari dan Muaro Jambi.

Reporter: ASR | Editor: Muhammad Asrori
KPU Jambi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi PSU Tingkat Provinsi Jambi, di BW Luxury Jambi.| Asrori.

KABAR18.COM - Proses Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, khususnya untuk pemilihan calon Legislatif DPRD Provinsi  Jambi, daerah pemilihan  (Dapil)  Jambi 2, masih menyisakan masalah, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU tersebut ada di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hanya untuk satu jenis surat suara. Surat suara DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi 2,meliputi Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi.

Baca Juga: Daftarkan Caleg ke KPU, Partai PAN Provinsi Jambi Bidik 12 Kursi Provinsi

Menurut Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024. 

Iron Sahroni menambahkan, bahwa Keputusan KPU RI itu, diperkuat dengan surat KPU RI Nomor 976/PY.01.1.SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, perihal pelaksanaan putusan MK nomor 73-01-03-05/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024, yang memerintahkan agar KPU Provinsi  Jambi untuk melakukan PSU di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri. 

Baca Juga: Iron Sahroni Ditunjuk Sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi

Seluruh proses mulai dari PSU di dua TPS, Rekapitulasi penghitungan suara di PPS, di PPS Kecamatan, Kabupaten telah dilaksanakan, dan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan perolehan suara ulang pasca Putusan MK ini, dilaksanakan Rabu, 06 Juli 2024, di BW Luzury  Jambi.

"Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi, yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Provinsi Jambi ini, akan dilaporkan ke KPU RI dan dilaporkan kembali ke MK," ujar Iron Syahroni.

Baca Juga: IJTI Jambi Siap Bantu KPU  Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PSU tingkat Provinsi  Jambi 2024, turut dihadiri Gubernur Jambi, diwakili Asisten I Bidang Kesra, Arif Munandar, Danrem 042/Gapu Jambi, Kapolda Jambi, Forkompinda Jambi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jambi, Pengurus Partai Politik dan unsur pemangku kepentingan lainnya.

Gubernur Jambi dalam sambutannya, menegaskan, agar proses rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat Provinsi Jambi tahun 2024, pasca putusan MK ini, dapat berjalan lancar tanpa suatu hal yang tidak diinginkan.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya