Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Mahasiswi STEMIK NH Diperkosa, Pelaku Dari Kampus yang Sama.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Kristian Adi Wibawa Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. || Dok Andra.
Kristian Adi Wibawa Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. || Dok Andra.

KABAR18.COM- Seorang Mahasiswi STEMIK NH korban pemerkosaan oleh rekan sesama kampusnya, peristiwa bejat tersebut terjadi ketika korban dan pelaku usai mengikuti Kegiatan MAPALA

Pelaku asusila tersebit yakni, berinisial R-J(19), warga Kabupaten Sarolangun sedangkan korbannya yakni RV (18) warga Kota Jambi.

Peristiwa tidak terpuji tersebut terjadi berawalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu,  korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi. Setelah itu pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama sesuai kegiatan MAPALA.

" Sebelum mengatar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi,"  ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan selasa (15/10/2024).

Sebelum memperkosa korban  pelaku menarik korban ke dalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban. Sebelum diserahkan ke polisi pelaku tindak asusila tersebut, sempat menjadi luapan kekesalan keluarga korban.

"Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban  pelaku yang belum melaporkan ke pihak polisi.

"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan, apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," tutupnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.