Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah, Biaya Haji Rp 54 Juta Lebih.

Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah, Biaya Haji Rp 54 Juta Lebih.

Reporter: Tim | Editor: Admin
Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah, Biaya Haji Rp 54 Juta Lebih.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (Kiri) dan Menteri Haji dan Umrah  Mochamad Irfan Yusuf (kanan)

KABAR18.COM - Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan  kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah dengan biaya yang  ditanggung calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah RI  di Nusantara II, Senayan, Jakarta pada 27–28 Oktober 2025, bahwa angka ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.

Baca Juga: Era Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, DPR :  Masalah Haji Terus Berulang Setiap Tahun.

Menteri Haji dan Umrah  Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmennya menyelengarakan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M berjalan profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan jemaah.

Jumlah  terdiri dari 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). Dari kuota reguler, dialokasikan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang, dan jemaah reguler murni sebanyak 201.585 orang.

Sedangkan biaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp88,4 juta per jemaah, dengan komposisi Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta (38 persen) dan Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah sebesar Rp54,92 juta (62 persen). 

"Usulan BPIH 2026 masih akan kami bahas secara mendalam dalam Panja. Komisi VIII akan memastikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana nilai manfaat, agar biaya tetap rasional tanpa mengurangi kualitas layanan, " jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Marwan juga  mengharapkan pembagian kuota antarprovinsi harus dilakukan dengan mengedepankan proporsionalitas dan keadilan berdasarkan jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kami memastikan bahwa distribusi kuota haji 2026 berjalan adil dan transparan. Prinsip proporsionalitas sesuai daftar tunggu di tiap provinsi harus menjadi acuan utama, agar masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk berhaji, " ujar Marwan.

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya