Kuota PPDB Jenjang SMA/SMK Se-Provinsi Jambi Capai 50.430 Kursi

Kuota PPDB Jenjang SMA/SMK Se-Provinsi Jambi Capai 50.430 Kursi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Kuota PPDB Jenjang SMA/SMK Se-Provinsi Jambi Capai 50.430 Kursi
Kasubbag Tata Usaha BTKIP Provinsi Jambi, Kurdi Zakaria, S.Pd.I, M.Pd.I  (foto: Disdik)

KABAR18.COM-Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus mematangkan Permerilis besaran kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Jambi sebanyak 50.430 kursi.

“Besaran kuota atau kapasitas daya tampung untuk jenjang SMA sebanyak 29.995 kursi, sedangkan SMK sebanyak 20.435 kursi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal melalui  Kasubbag Tata Usaha Balai Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan ( BTKIP) Provinsi Jambi, Kurdi Z, S.Pd.I, M.Pd.I  ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Kurdi, besaran kuota PPDB jenjang SMA/SMK se-Provinsi Jambi itu tertuang dalam SK Gubernur Jambi Nomor : /Kep/Gub/Disdik-1/2024 tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2024/2025
Lebih lanjut dirincikannya, SMA/SMK Negeri di Kota Jambi memiliki kapasitas daya tampung terbesar yakni sebanyak 7.483 kursi dengan rincian 4.732 kursi jenjang SMA yang tersebar di 14 sekolah dan 2.751 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 6 sekolah. Kemudian, Kabupaten Merangin dengan kapasitas daya tampung sebanyak 2.813 kursi untuk jenjang SMA yang tersebar di 20 sekolah, dan 2.951 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 15 sekolah. Selanjutnya, Kabupaten Muarojambi dengan kapasitas daya tampung sebanyak 3.276 kursi untuk jenjang SMA yang tersebar di 17 sekolah, dan 2.269 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 11 sekolah.
Selanjutnya, SMA Negeri di Kabupaten Batang Hari memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 2.232 kursi yang tersebar di 11 sekolah, dan 1.650 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 9 sekolah. SMA Negeri di Kabupaten Bungo memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 3.160 kursi yang tersebar di 19 sekolah, dan 2.520 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 13 sekolah.
Selanjutnya, SMA Negeri di Kabupaten Kerinci memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 2.736 kursi yang tersebar di 14 sekolah, dan 862 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 7 sekolah. SMA Negeri di Kabupaten Tanjungjabung Barat memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 2.610 kursi yang tersebar di 18 sekolah, dan 1.501 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 10 sekolah.
Kemudian, SMA Negeri di Kabupaten Tanjungjabung Timur memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 1.836 yang tersebar di 10 sekolah dan 792 kursi untuk jenjang SMK Negeri yang tersebar di 6 sekolah. SMA Negeri di Kabupaten Sarolangun memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 2.304 kursi yang tersebar di 14 sekolah, dan 2.062 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 14 sekolah di daerah itu.
Selanjutnya, SMA Negeri di Kabupaten Tebo memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 2.892 kursi yang tersebar di 20 sekolah dan 1.559 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 10 sekolah, serta Kota Sungai Penuh yang memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 1.404 kursi yang tersebar di 5 sekolah dan 1.377 kursi untuk jenjang SMK yang tersebar di 5 sekolah di daerah itu.
Kurdi melanjutkan, setelah SK terkait Kapasitas daya tampung ditetapkan oleh Gubernur Jambi, selanjutnya, pihaknya melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota terkait PPDB dari tanggal 22 hingga 27 April 2024 lalu, juga dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Camat dan Lurah terkait proses PPDB.
Terkait pendaftaran PPDB, imbuh dia, baru akan dibuka pada 10 Juni 2024 mendatang melalui empat jalur, yang dimulai untuk Pendaftaran PPDB untuk Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua pada 10 Juni hingga 14 Juni 2024, sementara pendaftaran PPDB untuk Jalur Zonasi dan Prestasi baru akan dibuka pada tanggal 17 hingga 22 Juni 2024 mendatang.
“Kuota terbanyak pada penerimaan peserta didik baru tahun ini untuk jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur pindah tugas orang tua sebanyak 3 persen serta jalur prestasi sebanyak 27 persen,” ungkapnya.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, diantaranya, pertama, Kartu Keluarga (Bagi Kartu Keluarga yang Terbit Kurang dari Satu Tahun Karena Pemekaran dapat melampirkan Fotocopy KK Sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang).
Kedua, Surat Pertanggung Jawaban Multak yang diisi dan ditanda tangani oleh Orang Tua/Wali diatas Materai (SPTJM), format surat dapat diunduh di portal pendaftaran.
Ketiga, Foto diri depan rumah adalah foto diri dimana foto harus menampilkan gambar seluruh bangunan depan rumah, dan terdapat titik koordinat dalam foto tersebut agar dapat melihat titik rumah sesuai koordinat domisili sekitar sekolah yang dipilih. “Kepada para orang tua khususnya calon peserta didik baru, semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat,” tandasnya.
Terpisah, Reni, warga Telanai Pura, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jambi mellaui Dinas Pendidikan yang secara transparan membuka informasi terkait proses seleksi PPDB.
”Dengan cepatnya informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membuat para siswa dan orang tua dapat mempersiapkan berkas untuk mendaftarkan anak-anaknya ke SMA atau SMK Negeri yang ada di Provinsi Jambi,” ujarnya ketika berbincang dengan media ini, kemarin.
Selain itu, Karyawan Swasta ini juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk dapat mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses seleksi PPDB. “Kecurangan biasanya pada jalur zonasi, dimana oknum dapat memanipulasi data tempat tinggalnya sehingga dapat masuk sekolah favorit yang pada akhirnya merugikan warga sekitar yang anaknya benar tinggal domisili sekolah tersebut,” pungkasnya.
(***)

Baca Juga: Warga Batanghari Diperingatkan Waspadai Hepatitis Akut Misterius

 

Baca Juga: Tim SAR Temukan Siswanto Korban Hanyut Dibawa Arus Banjir

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya