LPKNI Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU

LKPNI bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi program BPU. (foto : BPJSTK)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
LPKNI Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU
LKPNI bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi program BPU. (foto : BPJSTK)

KABAR18.COM-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU). 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di RT 04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Merangin Melakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU). "Dilakukan sosialisasi ini karena banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU)," ujarnya. 

Kurniadi Hidayat menyebutkan, banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat dan apa saja syarat membuat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU). Salah satu program visi dan misi LPKNI itu sendiri adalah mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya, sehingga ekonomi menjadi berjaya, salah satunya dengan menggratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali. "Ini merupakan program LPKNI untuk masyarakat di Provinsi Jambi maupun di seluruh Indonesia," katanya. 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Edukasi Penggurus Fatayat NU

Dia mengatakan, pekerja bukan penerima upah (BPU) itu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri guna memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Hal tersebut seperti pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang bukan menerima upah. "Ya itu contohnya tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, advokat dan lainnya," sebutnya. 

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. "Itu dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," jelas Kurniadi Hidayat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

Dia menyebutkan, ada juga tentang jaminan dan manfaat hari tua, tentang jaminan kematian, dan manfaat jaminan kematian yang akan diberikan oleh BPJS. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul, menyebutkan, program Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) serta pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun. "Manfaat jaminan hari tua sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus," sebutnya.

Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan). Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. 

Syahrul menambahkan, tentang jaminan kematian, disebutkan Kurniadi Hidayat, diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian.  Lalu, santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Manfaat Jaminan Kematian berupa santunan senilai Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar: 

Untuk tingkat TK sampai SD Rp 1,5 juta per anak per tahun maksimal 8 tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun. Kemudian, tingkat SMA sebesar Rp 3 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun dan Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per anak per tahun, maksimal 5 tahun

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun yaitu, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah. 

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja."Maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, itu untuk beasiswa. Kalau untuk meninggal dunia minimal Rp 42 juta, apapun itu penyebabnya. Sekalian pun meninggal karena penyakit bawaan maupun bunuh diri, tetap bisa diklaim," ungkap Syahrul. (*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya