KABAR18.COM - Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan alat praktik SMK yang mengakibatkan negara Rp 21,7 miliar Tahun Anggaran 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, rabu(4/2/2026)
Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni, Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta Davit Hadi Husman, mereka menjalani pemeriksaan di ruang tipikor Ditkrimsus Polda Jambi.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai 21 Miliar
Peran tersangka diantaranya Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas pada tahun 2021–2022, Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang berperan sebagai broker.
Kasubdit III Tipikor Ditresrkrimsus Polda Jambi AKBP Zamri membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya (pemeriksaan) tiga orang tersangka Disdik,pemeriksaanya sedang berjalan," ungkap singkat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri
Baca Juga: Kasus DAK SMK, Jangan Biarkan “Kancil” Lolos Setelah Mencuri Ketimun
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan dan telah menjalani sidang, total tersangka kasus korupsi DAK tahun 2021, dengan kerugian negara puluhan miliar tersebut menjadi tujuh orang.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS