Varial Adhi Putra, Bukri dan Davit, Tiga Gembong Utama Tersangka Korupsi DAK 21,7 Disdik Diperiksa Polisi..Mantap !!!!!!
· 1 menit baca
KABAR18.COM - Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan alat praktik SMK yang mengakibatkan negara Rp 21,7 miliar Tahun Anggaran 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, rabu(4/2/2026)
Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni, Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta Davit Hadi Husman, mereka menjalani pemeriksaan di ruang tipikor Ditkrimsus Polda Jambi.
Peran tersangka diantaranya Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas pada tahun 2021–2022, Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang berperan sebagai broker.
Kasubdit III Tipikor Ditresrkrimsus Polda Jambi AKBP Zamri membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya (pemeriksaan) tiga orang tersangka Disdik,pemeriksaanya sedang berjalan," ungkap singkat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan dan telah menjalani sidang, total tersangka kasus korupsi DAK tahun 2021, dengan kerugian negara puluhan miliar tersebut menjadi tujuh orang.(*)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





