KABAR18.COM— Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar bagi kendaraan roda enam atau lebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pengisian di SPBU dalam wilayah Kota Jambi.
Kebijakan tersebut diambil setelah digelar audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda Kota Jambi, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Audiensi ini turut dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, jajaran Pemkot Jambi, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.
Baca Juga: 8 Partai Pengusung dan Ribuan Massa Hantar Maulana - Diza Daftar ke KPU Kota Jambi
Langkah ini ditempuh guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menjawab keluhan sopir yang mengalami kesulitan memperoleh solar subsidi di sejumlah SPBU. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap menimbulkan kemacetan dan berdampak pada perekonomian, khususnya sektor UMKM.
Wali Kota Maulana menegaskan, penerbitan juknis ini merupakan penguatan terhadap SE Nomor 19 Tahun 2025. “Kebijakan ini lahir sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait kemacetan yang berdampak terhadap perekonomian, khususnya UMKM,” ujarnya.
Baca Juga: Maulana-Diza Gelar Jalan Santai Sekaligus Resmikan Posko Pemenangan Aur Kenali
Adapun poin penting dalam juknis tersebut, antara lain:
1. Pendataan ulang kendaraan penerima BBM bersubsidi untuk memastikan data akurat.
Baca Juga: Dr Maulana, Akan Kucurkan Rp 100 Juta Per RT Setiap Tahun
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi sebagai identifikasi kendaraan berhak.
3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian.
4. Batasan pengisian per kendaraan:
Mobil roda empat: maksimal Rp200 ribu/hari
Mobil roda enam: maksimal Rp350 ribu/hari
5. Bus pariwisata medium/middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Wali Kota Maulana menambahkan, penataan distribusi solar subsidi dilakukan bertahap berdasarkan data valid agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun ketidakadilan. “Semua kendaraan berhak akan didata ulang, sehingga kemacetan di SPBU juga bisa terurai,” jelasnya.
Juknis ini resmi berlaku mulai besok dan pengawasannya akan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kasi Trantib Kecamatan/Kelurahan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengimbau seluruh pihak agar tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. “Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” katanya.
Dengan mekanisme baru ini, Pemkot Jambi berharap solar bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak, mendukung kelancaran operasional angkutan, serta menjaga ketertiban masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS