KABAR18 - Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar, semakin menarik perhatian publik setelah munculnya bukti baru terkait dugaan pencatutan identitas.
Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi.
Baca Juga: DPD 1 Golkar Jambi Bakal Panggil Amrizal Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Ia mencatut dua identitas tersebut dalam surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Yaitu, nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.
Dan, STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, membenarkan hal tersebut dan memastikan bahwa identitas yang digunakan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, adalah milik orang lain.
"Keduanya (Amrizal lahir Kapujan dan Endres Chan) tercatat tamat pendidikan di tahun ajaran 1989/1990," ujar Harmen.
Kelakuan Amrizal telah merusak citra dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Seharusnya, ia menjadi panutan bagi masyarakat, terutama dalam hal integritas dan etika. Dengan temuan ini, masyarakat menjadi ragu terhadap kualitas pendidikan yang ada. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki rekam jejak seperti ini dapat dipercaya untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat luas.
"Endres Chan selaku pemilik identitas STTB yang dicatut, juga menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Beliau mengecam tindakan Amrizal dan menuntut pertanggungjawaban," tegas Harmen.
Sementara itu, Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, justru memberikan respons enteng saat dikonfirmasi terhadap hal ini.
"Dak usah lah itu tu, biarkan bae," ujarnya kepada wartawan pada Jumat malam, 15 November 2024, di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kasus yang ditangani Polda Jambi ini sudah memasuki bulan kedelapan. Amrizal, yang juga mantan anggota DPRD Kerinci selama dua periode, telah dua kali mangkir dalam pemanggilan Subdit I Kamneg Polda Jambi. Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan teka-teki dan memberikan kejelasan terkait identitas yang digunakan Amrizal.
Ia mencatut dua identitas milik orang lain untuk memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal.
Tak hanya itu, Amrizal juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa. Surat Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya, karena telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad.
Di samping itu, Amrizal meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS