KABAR18.COM-Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Amrizal, mengundang marah mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa asal Kerinci mendesak Polda Jambi segera menuntaskan kasus ini. Kejadian itu dirasa para mahasiswa sangat memalukan masyarakat Kerinci.
Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB
Zikri Ramadhan, aktivis dari Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), mengecam keras jika Amrizal terbukti memakai ijazah orang lain untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.
"Saya sebagai mahasiswa asal Kerinci merasa sangat malu jika dugaan itu terbukti benar. Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang terhormat menggunakan ijazah palsu,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi
Zikri mendesak pihak kepolisian serius membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut. Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh tidak akan tinggal diam. Mereka akan mengawal upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Menurut Zikri, kasus itu jangan sampai simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Zikri akan mengkonsolidasikan mahasiswa untuk turun aksi mempertanyakan kinerja Polda Jambi mengusut kasus itu.
Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim
Perkembangan terakhir, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, buka suara. Dia menyingkap soal ijazah Amrizal yang pada Pileg 2024 terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang itu, Harmen, sudah diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, 24 Juli 2024.
Kepada penyidik Harmen menyatakan sudah memeriksa buku pengambilan ijazah (STTB) siswa SMP Negeri 1 Bayang tamatan tahun ajaran 1988 - 1990.
Hasilnya, tidak ada nama Amrizal yang lahir 17 Juli 1976 di Desa Kemantan, Kerinci, dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387.
Harmen hanya menemukan data Amrizal yang lahir 12 April 1974 di Desa Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
Menariknya, sejak kasus dugaan keabsahan ijazah Amrizal mencuat, beredar isu menyatakan Harmen telah meninggal dunia. Harmen adalah “saksi kunci” dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Erman Ahmad, mengeluarkan surat keterangan nomor: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007 pada 20 Agustus 2007. Surat ini menerangkan bahwa Amrizal kelahiran Kerinci kehilangan ijazah.
Surat keterangan hilang itu kemudian dilegalisir dan dibenarkan pula oleh Ali Amri, Kepala SMP Negeri 1 Bayang setelah Erman Ahmad.
Namun, Ali Amri kemudian mengeluarkan lagi surat nomor: 067/108.420.10/SMP-01/KP-2014 tertanggal 24 Mei 2024, yang menyatakan data Amrizal kelahiran Kerinci belum ditemukan. Ali Amri ingin meluruskan kejadian.
"Surat dari Erman Ahmad itu salah. Hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian, sesuai data di sekolah," tegas Harmen.
Penegasan Harmen dan surat Ali Amri tersebut memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS