KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Baca Juga: Membangun Industri Jasa Keuangan Yang Sehat OJK Cabut Izin Usaha PT Investree.
Tindakan tegas dilakukan, karena PT SSTV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV dikenakan sanksi administratif, berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Baca Juga: Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi OJK INFINITY 2.0
OJK telah memberi waktu cukup kepada PT SSTV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum itu.
Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, pasal 143 POJK 25/2023, dan pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan itu diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV, serta membentuk tim likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan, untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuk tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: [email protected] dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS