KABAR18.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih kompetitif dan mampu menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan permodalan menjadi langkah penting agar BPR memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mengelola risiko operasional.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang permodalan BPR. Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur sejumlah perubahan terkait pemenuhan modal inti minimum. Di antaranya, penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti.
Selain itu, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan industri terhadap regulasi.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK menyatakan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk dokumen tanya jawab (FAQ), materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS