Kabar18.com

Senin, 5 Oktober 2026

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

Oleh

· 2 menit baca

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ( dok google)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ( dok google)

KABAR18.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih kompetitif dan mampu menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan permodalan menjadi langkah penting agar BPR memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mengelola risiko operasional.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang permodalan BPR. Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur sejumlah perubahan terkait pemenuhan modal inti minimum. Di antaranya, penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti.

Selain itu, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan industri terhadap regulasi.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK menyatakan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk dokumen tanya jawab (FAQ), materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).***

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.