Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
· 1 menit baca
JAKARTA, KABAR18.COM - Presiden Republik Indonesia menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-officio OJK.
Keputusan itu tertuang dalam SK Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, tertanggal 7 September 2022.
Petikan keputusan dibacakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada acara penyerahan SK Presiden, di Kantor LPS, Rabu, 21 September 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pentingnya peran ADK Ex-Officio OJK di LPS, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.
“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini,” kata Dian. (RLS)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang pada 25 September 2026 setelah LPS meminta likuidasi. Seluruh kantor bank di…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





