Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Pemkab Tanjabtim Jambi Minta Kemenhut Rekonstruksi Tata Batas TNBS

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Pemkab Tanjung Jabung Timur saat Melakukan Pertemuan dengan Menteri Kehutanan || Dok Pri
Pemkab Tanjung Jabung Timur saat Melakukan Pertemuan dengan Menteri Kehutanan || Dok Pri

KABAR18.COM — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meminta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan melakukan rekonstruksi ulang tata batas wilayah di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).

"Ada pergeseran tapal batas sesuai Surat Keputusan (SK) terbaru, kita minta pemerintah pusat melakukan pengukuran ulang batas TNBS dan lahan masyarakat, supaya jelas," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjabtim, Ali Fahruddin di Muara Sabak, Sabtu.

Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan revisi SK penetapan batas Nomor 4649 Tahun 2015 menjadi SK 6613 Tahun 2021 tentang tata batas kawasan TNBS.

Dalam keputusan tersebut, terjadi pergeseran batas TNBS di sejumlah desa yang berada di pinggir kawasan Taman Nasional itu. Dari sebelumnya masuk kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Bisa diartikan, kawasan APL bisa dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan lain seperti menunjang program ketahanan pangan nasional, pemanfaatan untuk perkebunan dan penggunaan untuk fasilitas sosial.

Ali menerangkan, kecamatan di Tanjabtim yang terdampak dalam perubahan keputusan tersebut meliputi, Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu meliputi Desa Telago Limo, Sungai Rambut dan Rantau Rasau, Simpang Datuk, , Baku Tuo, Air Hitam, Sungai Sayang, Labuhan Pring dan Sungai Benuh dengan estimasi luas yang terdampak mencapai sekitar 6.000 hektare (ha).

Dalam pertemuan di Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu (15/7). Pemkab Tanjabtim mendorong pihak kementerian melakukan rekonstruksi ulang (ukur ulang) agar masyarakat dan pemerintah mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah TNBS di wilayah Kabupaten Tanjabtim.

"Inti pertemuan itu, Kemenhut akan melakukan rekonstruksi batas. Pemda berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung program swasembada pangan sesuai RPJMN, termasuk program unggulan lainnya," jelas Ali Fahruddin.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.