KABAR18.COM — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meminta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan melakukan rekonstruksi ulang tata batas wilayah di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).
"Ada pergeseran tapal batas sesuai Surat Keputusan (SK) terbaru, kita minta pemerintah pusat melakukan pengukuran ulang batas TNBS dan lahan masyarakat, supaya jelas," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjabtim, Ali Fahruddin di Muara Sabak, Sabtu.
Baca Juga: Kemacetan Rasau - Lambur Segera Diurai Malam Ini, Perintah Dillah Hich dari Mangelang
Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan revisi SK penetapan batas Nomor 4649 Tahun 2015 menjadi SK 6613 Tahun 2021 tentang tata batas kawasan TNBS.
Dalam keputusan tersebut, terjadi pergeseran batas TNBS di sejumlah desa yang berada di pinggir kawasan Taman Nasional itu. Dari sebelumnya masuk kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Baca Juga: Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru
Bisa diartikan, kawasan APL bisa dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan lain seperti menunjang program ketahanan pangan nasional, pemanfaatan untuk perkebunan dan penggunaan untuk fasilitas sosial.
Ali menerangkan, kecamatan di Tanjabtim yang terdampak dalam perubahan keputusan tersebut meliputi, Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu meliputi Desa Telago Limo, Sungai Rambut dan Rantau Rasau, Simpang Datuk, , Baku Tuo, Air Hitam, Sungai Sayang, Labuhan Pring dan Sungai Benuh dengan estimasi luas yang terdampak mencapai sekitar 6.000 hektare (ha).
Baca Juga: Pidato Politik di DPRD, Dillah Hich : Tidak Ada Lagi Satu atau Dua, yang Ada Adalah Kita
Dalam pertemuan di Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu (15/7). Pemkab Tanjabtim mendorong pihak kementerian melakukan rekonstruksi ulang (ukur ulang) agar masyarakat dan pemerintah mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah TNBS di wilayah Kabupaten Tanjabtim.
"Inti pertemuan itu, Kemenhut akan melakukan rekonstruksi batas. Pemda berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung program swasembada pangan sesuai RPJMN, termasuk program unggulan lainnya," jelas Ali Fahruddin.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS