Perkuat Penyaluran Kredit, OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertahanan

Perkuat Penyaluran Kredit, OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertahanan

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
Perkuat Penyaluran Kredit, OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertahanan
Dian ediana rae || Dok Istimewa

KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan. Penegasan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin.

FGD tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, perwakilan ATR/BPN, pimpinan OJK, para pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, serta organisasi profesi terkait.

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Dalam sambutannya, Dian menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Digitalisasi dokumen pertanahan dinilai mampu memperkuat keamanan agunan sekaligus memitigasi risiko administrasi dan operasional.

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini dengan harapan terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris, PPAT, serta institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” ujar Dian.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Ia juga menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat dukungan terhadap agenda digitalisasi dokumen pertanahan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, dan inisiatif keuangan digital. Menurutnya, transformasi digital pertanahan adalah enabler penting dalam mempercepat dan memperluas pembiayaan, terutama bagi sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pada kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

“Kami mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan inklusif melalui digitalisasi. Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, verifikasi harus dimulai dari hulu, termasuk pengecekan kondisi geospasial lahan yang hanya tersedia pada kota lengkap,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penguatan kewenangan dan kapasitas BPN, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa proses transisi menuju layanan digital harus digarap bersama agar berjalan bersih dan jelas. Ia berharap perbankan lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dokumen yang digunakan sebagai jaminan kredit.

FGD ini diselenggarakan untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat komitmen lintas sektoral dalam implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Forum ini juga menjadi sarana sosialisasi regulasi, prosedur operasional, akses data untuk verifikasi, serta upaya pencegahan agunan ganda. Peran notaris/PPAT pun ditegaskan sebagai gatekeeper keautentikan dokumen dan kepastian hukum jaminan kredit.

Transformasi digital melalui Sertipikat-el dan HT-el merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mewujudkan layanan pertanahan modern, efisien, dan transparan. Di sektor jasa keuangan, digitalisasi berdampak signifikan mengingat dokumen pertanahan merupakan agunan utama dalam pembiayaan perbankan.

Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan, seperti perbedaan pemahaman perbankan terkait legalitas dokumen elektronik, belum seragamnya standar verifikasi, belum optimalnya integrasi sistem untuk mencegah agunan ganda, serta perlunya penguatan SLA dan layanan helpdesk.

OJK mencatat intermediasi perbankan tetap berada pada tren positif sepanjang 2025. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun. Sementara itu, kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025. Kinerja tersebut ditopang likuiditas perbankan yang kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.

Sejak 2023, OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk mendukung akselerasi penyaluran kredit yang sehat, termasuk membuka ruang pembiayaan pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal, serta menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20 persen—tingkat terendah. Kebijakan ini meringankan kebutuhan permodalan bank dan meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor perumahan dan UMKM.

Di akhir forum, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat untuk melanjutkan penguatan koordinasi dan kerja sama demi peningkatan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan terkait dokumen jaminan kredit perbankan.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya