KABAR18.COM - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang multifungsi TN, tidak bisa dilepaskan dari konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), berbeda dengan Dwifungsi ABRI era Orde Lama dan Orde Baru.
"Tugas pokok TNI dibagi dua, ada Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan OMSP. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Selamat Ginting di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Ia menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan kini TNI bukan lagi seperti Dwifungsi ABRI, melainkan sudah multifungsi TNI. Pernyataan itu dikemukakan Panglima TNI menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Menurut Selamat Ginting, publik mesti memahami konteks pernyataan itu tidak bisa dipisahkan dari tugas pokok TNI yang tercantum dalam Pasal 7 UU TNI .Di situ tugas TNI disesuaikan dengan kepentingan TNI.
Baca Juga: Ganjar Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi
Dikemukakan, tugas pokok pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP. OMSP awalnya 14 tugas, kini diusulkan dalam revisi UU TNI menjadi 20 tugas.
"Jadi penambahan jenis tugas itu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan operasi yang saat ini sering dilakukan oleh TNI," ujar Ginting, dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.
Baca Juga: Selamat Ginting Dukung Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Istilah OPM
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS