Ke-20 tugas OMSP TNI mencakup 1. Mengatasigerakanseparatis bersenjata. 2.Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme’
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan diplomasi militer;
7. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
8. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden;
9. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
10. Mendukung tugas pemerintahan di daerah;
11. Mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban Masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
12. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
13. Mendukung penanggulangan bencana, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
14. Mendukung pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
15. Mendukung pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, penyanderaan, perompakan dan penyelundupan;
16. Mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
17. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri;
19. Mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor dan zat adiktif lainnya; dan
20. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional. ***
Baca Juga: Ganjar Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS