Selamat Ginting: Multifungsi TNI Terkait Operasi Militer Selain Perang, Berbeda dengan Dwifungsi ABRI

Selamat Ginting: Multifungsi TNI Terkait Operasi Militer Selain Perang, Berbeda dengan Dwifungsi ABRI

Reporter: PM | Editor: Admin
Selamat Ginting: Multifungsi TNI Terkait Operasi Militer Selain Perang, Berbeda dengan Dwifungsi ABRI
Dosen Unas DR. Selamat Ginting || Dokpri
"Politik dalam konteks Dwifungsi ABRI dianggap menyimpang, karena masuk dalam wilayah politik praktis. Seharusnya politiknya adalah politik negara," pungkas Ginting.

Ke-20 tugas OMSP TNI mencakup 1. Mengatasigerakanseparatis bersenjata.                      2.Mengatasi pemberontakan bersenjata

 3. Mengatasi aksi terorisme’

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan diplomasi militer;
7. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
8. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden;
9. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
10. Mendukung tugas pemerintahan di daerah;
11. Mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban Masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
12. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
13. Mendukung penanggulangan bencana, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
14. Mendukung pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
15. Mendukung pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, penyanderaan, perompakan dan penyelundupan;
16. Mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
17. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri;
19. Mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor dan zat adiktif lainnya; dan
20. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional. ***

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya