Sepuluh Bulan Bergulir, Tokoh Agama Kerinci Doakan Polda Jambi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Amrizal.

Sepuluh Bulan Bergulir, Tokoh Agama Kerinci Doakan Polda Jambi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Amrizal.

Reporter: Rel - IJ | Editor: Ulun Nazmi
Sepuluh Bulan Bergulir, Tokoh Agama Kerinci Doakan Polda Jambi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Amrizal.
Drs, KH Buya Jasrial Zakir Oesman || Dok Rel

KABAR18.COM — Tokoh agama Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jasrial Zakir, mendoakan Polda Jambi dapat melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam menuntaskan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Jasrial Zakir mengaku mengikuti perjalanan kasus dugaan pencatutan identitas ijazah yang dituduhkan kepada Amrizal itu. Selama sepuluh bulan kasus tersebut ditangani Polda Jambi, dia terus memantau perkembangannya.

Baca Juga: Natsir, Hamka, dan Etika Berpolitik

Jasrizal berharap kasus yang melilit mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode ini dapat diselesaikan sebaik mungkin, agar tidak mencoreng citra dan nama baik institusi terkait, terutama kepolisian.

“Supaya negeri kita ini bagus, kita doakan Polda Jambi bisa bekerja dengan baik dan benar, tanpa ada maksud tertentu,” kata Jasrial. 

Baca Juga: Usman Ermulan Kehilangan Tokoh Inspirasi LAM Jambi

Jasrial Zakir juga berbagi pengalaman hidupnya. Dia pernah menjadi komisioner pengawas pemilihan umum pada tahun 1999 dan 2004. 

Menurut Jasrial, kendati tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebenaran, Bawaslu tetap bisa melakukan pengecekan dan klarifikasi lebih lanjut terhadap kasus ijazah Amrizal.

Baca Juga: Prof. Dr. Usman :  Dugaan Salah Seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi Palsukan Ijazah Merupakan Tindak Kejahatan Pidana dan Siapapun Bisa Melaporkan ke Polisi

“Saya juga pernah jadi anggota panwaslu pada tahun 1999 dan 2004. Untuk membenarkan atau menyalahkan ijazah itu memang bukan wewenang Bawaslu. Cuma mereka bisa cek di mana sekolahnya, cek buku stambuknya, di mana dia sekolah dan di situ klarifikasi,” ujar Jasrial.

Jasrial menghimbau kepada masyarakat, jangan terpancing menghakimi kasus ini, sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jangan gegabah. Sekarang kasusnya sudah sampai di Polda Jambi, sebaiknya kita dukung proses penanganan kasusnya,” ucapnya. 

Menanggapi perjalanan kasus ini yang sudah berjalan sepuluh bulan lamanya, Jasrial berpendapat bahwa Polda Jambi memiliki ketentuan tersendiri.

“Kepolisian punya mekanisme sendiri, kita tidak bisa mendesak,” tegasnya. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya