SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasikan Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasikan Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasikan Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya
SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dishub Provinsi Jambi gelar sosialisasi, Jumat (10/11/2023) (foto I SKK Migas)

JAKARTA,KABAR18-SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS) Wilayah Sumbagsel bekerjasama dengan 

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi terkait standar laik jalan dan angkutan berbahaya dalam rangka menjaga keselamatan dan lindungan lingkungan dalam proses pengangkutan minyak mentah milik negara. 

Baca Juga: Selama Pandemi Covid 19 Vakum, SKK Migas-KKKS-FJM Jambi Kembali Gelar Media Gathering

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jakarta pada 10 November 2023.Sosialisasi bersama  tersebut menghasilkan beberapa point mengenai penerapan kaidah keteknikan di seluruh kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi khususnya di sepanjang jalur trucking untuk pengangkutan minyak mentah. 

Penggunaan trucking sangat sering digunakan dan sangat membantu dalam industri hulu migas. Pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking) adalah salah satu metode transportasi yang efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan. 

Baca Juga: Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menegaskan, secara serius dalam menyikapi segala bentuk masukan dari sisi  teknis maupun regulasi yang harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah.

 "Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan. Dalam industri hulu minyak dan gas bumi, keselamatan adalah yang paling utama," tegasnya melalui rilis yang diterima kabar18.com, Sabtu (11/11/2023). Ki

Baca Juga: PetroChina dan SKK Migas Terlibat Langsung Pemulangan Jenazah Almarhum Kastalani

Ia berpesan agar KKKS memberikan persyaratan yang ketat kepada semua jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk dalam proses tender agar memenuhi persyaratan teknis dan administrarif. Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka penyedia jasa angkutan agar tidak lolos tender. "Kami juga meminta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai agar diberikan sanksi," tegas Anggono.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel A. Fansyuri menyampaikan, bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel sangat memahami bahwa hulu migas di Indonesia adalah obyek vital. Namun makin maraknya illegal drilling juga merupakan tantangan bagi dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah. Karena itu Dishub Provinsi Sumsel telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan.

"Dalam meningkatkan layanan bidang transportasi darat, kami memperkenalkan system aplikasi online yaitu program SIPORA ( Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik , stiker QR code kendaraan. 

Dishub telah membuat pengurusan perijinan agar lebih mudah dengan akses melalui QR Code sehingga diharapkan Penyedia Jasa Angkutan Truk Migas dapat tertib dalam melakukan perijinan," jelasnya.

Dia menghimbau semua penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas mematuhi semua persyaratan yang diwajibkan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.(***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya