Kok Jadi Penakut Prabowo itu, Selamat Ginting : Takut Diganggu di Parlemen,  Membuat Kabinet Gemoy (Gemuk)

Kok Jadi Penakut Prabowo itu, Selamat Ginting : Takut Diganggu di Parlemen,  Membuat Kabinet Gemoy (Gemuk)

Reporter: PM | Editor: Admin
Kok Jadi Penakut Prabowo itu, Selamat Ginting : Takut Diganggu di Parlemen,  Membuat Kabinet Gemoy (Gemuk)
Pengamat Politik dari Unas,. Dr. Selamat Ginting || Dok PM

KABAR18.COM - Rencana presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian harus terlebih dahulu merevisi UU Kementerian Negara.

"Presiden terpilih tidak bisa serta merta menambah jumlah kementerian tanpa merevisi undang-undang, karena akan melanggar hukum, yakni 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara." Ujar Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting kepada Kabar18.com, Jumat ( 11/5/2024)

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Selamat Ginting menjelaskan  pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.

"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian empat menteri koordinator, dan 30 menteri bidang," kata pengamat politik yang sebelumnya menjadi wartawan bidang politik itu.

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya