KABAR18.COM - Rencana presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian harus terlebih dahulu merevisi UU Kementerian Negara.
"Presiden terpilih tidak bisa serta merta menambah jumlah kementerian tanpa merevisi undang-undang, karena akan melanggar hukum, yakni
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara." Ujar Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting kepada Kabar18.com, Jumat ( 11/5/2024)
Selamat Ginting menjelaskan pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian empat menteri koordinator, dan 30 menteri bidang," kata pengamat politik yang sebelumnya menjadi wartawan bidang politik itu.
Baca Juga: Ganjar Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS