JAKARTA, KABAR18.COM - Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga, dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian domestik.
Performa ini turut berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global, sejalan dengan tekanan di pasar keuangan akibat pengetatan kebijakan moneter global, berlanjutnya konflik geopolitik berkepanjangan, dan penurunan pertumbuhan ekonomi global.
Tingginya downside risk atas pertumbuhan ekonomi global, mendorong IMF memperkirakan lebih dari sepertiga negara akan mengalami kontraksi pertumbuhan pada tahun ini atau tahun depan, sehingga menempatkan perekonomian global dengan profil pertumbuhan terlemah sejak 2001 di luar periode krisis.
Kekhawatiran terhadap resesi global meningkat dan berada di level yang sangat tinggi, tercermin dari tingkat kepercayaan CEO turun ke level terendah sejak krisis keuangan global.
Sejalan dengan pengetatan kebijakan moneter global, Bank Indonesia juga kembali meningkatkan suku bunga acuan untuk menurunkan ekspektasi inflasi ke depan. Di tengah revisi ke bawah pertumbuhan global tahun 2023, outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia juga turun namun proyeksi pertumbuhan 2022 masih dipertahankan.
Indikator perekonomian terkini juga menunjukkan kinerja ekonomi nasional masih cukup baik, terlihat dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang berada di zona ekspansi, dan indikator pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih solid.
Di tengah pengetatan likuditas global, hingga 25 Oktober 2022 IHSG mampu menguat 0,10 persen mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow sebesar Rp7,74 triliun mtd. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 7,09 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun.
Di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp177,13 triliun.
Kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14 persen (mtd) di Rp 524,61 triliun dan tercatat net redemption sebesar 7,67 triliun (mtd).
Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat untuk melakukan pembelian Reksa Dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp777,86 triliun.
Minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten. Di pipeline, masih terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.
Kredit perbankan pada September 2022 tumbuh meningkat menjadi 11,00 persen yoy, utamanya ditopang oleh kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp95,45 triliun menjadi Rp6.274,9 triliun.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2022 tercatat tumbuh 6,77 persen yoy menjadi Rp7.647 triliun, dengan laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,77 persen yoy, yang utamanya didorong perlambatan deposito.
Likuiditas industri perbankan pada September 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,62 persen (Agustus 2022: 118,01 persen) dan 27,35 persen (Agustus 2022: 26,52 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (NPL gross: 2,78 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun menjadi Rp519,64 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah (Agustus 2022: 2,75 juta nasabah).
Sementara, Posisi Devisa Neto (PDN) September 2022 tercatat sebesar 1,32 persen, di bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan pada September 2022 tercatat meningkat menjadi 25,12 persen dari posisi Agustus 2022 yang sebesar 25,07 persen.
Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022 tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun (tumbuh -6,98 persen yoy), serta Asuransi Umum sebesar Rp9,1 triliun (tumbuh 18,3 persen yoy).
Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen yoy pada September 2022 menjadi sebesar Rp397,42 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,58 persen (Agustus 2022: 2,60 persen).
Outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun, dan per September 2022 tercatat nilai financing at risk adalah sebesar 14,56% dari total outstanding pembiayaan (September 2021: 23,5%). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,01 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp335,28 triliun.
Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada September 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33 persen yoy, meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.
Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga akan menjadi program prioritas OJK. Salah satunya melalui peringatan Hari Santri yang dilaksanakan serentak di lima pondok oesantren dengan melibatkan 5.000 santri dan dihadiri Wakil Presiden RI.
Selain itu, OJK juga telah meluncurkan modul keuangan syariah tingkat basic dan intermediate yang dapat di akses melalui LMS Edukasi Keuangan. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat pemahaman investor, OJK juga turut berpartisipasi dalam kampanye global World Investor Week (WIW) yang diinisiasi oleh The International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Dalam rangka mengukur tingkat efektifitas program literasi dan inklusi keuangan, OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat pada tahun 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan meningkat menjadi sebesar 49,68 persen (dari level 38,03 persen di tahun 2019) dan indeks inklusi keuangan naik menjadi sebesar 85,10 persen (dari level 76,19 persen di tahun 2019). Dengan demikian, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan menurun dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022.
Sementara itu, hingga 28 Oktober 2022, OJK telah menerima 261.204 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.
Dalam kaitan ini, OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian. Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88 persen.
Meskipun stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, meningkatnya risiko pemburukan ekonomi global perlu diwaspadai dampaknya. Pengetatan kebijakan moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena “strong dollar” berpotensi menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas yang pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi nasional.
Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar berpotensi meningkatkan risiko pasar yang berpengaruh pada portfolio LJK. Selain itu, risiko kredit juga berpotensi meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Dalam upaya memitigasi downside risks tersebut, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
OJK juga menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri, penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
OJK optimis sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan. OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya mengantisipasi peningkatan risiko eksternal, serta turut menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. ***
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS