Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan Dewan Penasihat PWI Pusat dengan ini menyampaikan Surat Edaran Bersama untuk dapat menjadi pedoman pengurus PWI Pusat, pengurus PWI Provinsi dan pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai berikut;
1. Menyatakan Sdr. Hendri Ch Bangun sudah gugur/berhenti penuh sebagai anggota PWI berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan BA PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024. Pemberhentian penuh dan pencabutan keanggotan PWI Sdr. Hendry Ch Bangun karena kasus keuangan organisasi yang diklaim sebagai cashback kepada Forum Humas BUMN (FH BUMN) Dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000,- (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah), yang telah dibantah oleh FH BUMN, sebagai kebohongan belaka dari yang bersangkutan. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etika berat dalam aturan organisasi.
Baca Juga: UKW dan SJI PWI Hanya Satu Box Cerutu Dalam Pusaran BUMN Gate !!!!!!
2. Menyatakan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 adalah sah, konstitusional dan final sebagaimana diatur dalam Bab VI Dewan Kehormatan, Pasal 19 ayat 2 yaitu "Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW" serta Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan "Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final."
3. Menyatakan Sdr. Hendry Ch Bangun tidak memiliki hak dan kewenangan lagi berkantor di PWI Pusat, termasuk tidak lagi memiliki hak dan kewenangan menanda-tangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat sejak tanggal 16 Juli 2024. Karena itu, semua surat-menyurat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun adalah ilegal, tidak sah dan tidak berlaku.
4. Menyatakan penunjukkan Sdr. Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat pada tanggal 24 Juli 2024 adalah sah, konstitusional dan berlaku sejak tanggal penunjukan. Keputusan Rapat Pleno juga telah menugaskan Sdr. Zulmansyah Sekedang agar segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 yang isinya "Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya, pelaksana tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan."
5. Kepada semua Pengurus PWI Pusat, Pengurus PWI Provinsi dan Pengurus PWI Kabupaten/Kota se- Indonesia agar berpedoman kepada PD, PRT, KEJ dan KPW PWI, serta Surat Edaran ini.
Jakarta, 1 Agustus 2024
Ditanda tangani oleh
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang. PLT Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS