DK PWI Pusat Tidak Adil Memberikan Sanksi, Jusuf Rizal :  Mereka itu Ibarat Pepatah, "Tali Rapia Tali Sepatu, Sesama Mafia Mesti Bersatu."

DK PWI Pusat Tidak Adil Memberikan Sanksi, Jusuf Rizal :  Mereka itu Ibarat Pepatah, Tali Rapia Tali Sepatu, Sesama Mafia Musti Bersatu.

Reporter: Rel/PM | Editor: Admin
DK PWI Pusat Tidak Adil Memberikan Sanksi, Jusuf Rizal :  Mereka itu Ibarat Pepatah, "Tali Rapia Tali Sepatu, Sesama Mafia Mesti Bersatu."
Inilah Para Pengurus Teras PWI Pusat yang disanksi Dewan Kehormatan PWI Pusat || Dok google

KABAR18.COM - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menganggap sanksi Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atas Korupsi Dana Hibah BUMN untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.2,9 Milyar yang dilakukan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun cs tidak adil dan terkesan masuk angın.

“Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, kita nilai tidak adil. Tidak independen dan terkesan masuk angin atau tidak berani mengambil tindakan tegas. Sanksi setengah hati yang menciderai prinsip transparansi dan keadilan,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Baca Juga: UKW dan SJI PWI Hanya Satu Box Cerutu Dalam Pusaran BUMN Gate !!!!!!

Sebagaimana diketahui publik, bahwa di organisasi wartawan tertua di Indonesia, PWI  Pusat telah terjadi tindak penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) penggunaan dana hibah Kementerian BUMN untuk UKW dari total Rp. 6 milyar diduga dikorupsi oleh empat oknum PWI Pusat senilai Rp.2,9 milyar.

Kemudian tanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan menerbitkan surat keputusan terhadap empat oknum PW Pusat tersebut yaitu Ketua, Hendri Ch.Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabebdum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh. Hendri Ch. Bangun diberi peringatan keras, sementara tiga orang lainnya diberhentikan.

Baca Juga: Wahai  Hendry Ch Bangun Yang Terhormat, Tinggalkan Segera Cawe Cawe Itu !!!! Patuhilah Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat

“Bagaimana mungkin Ketua diberi peringatan keras, sementara Sekjen dan lainnya, diberhentikan. Ini yang PWMOI sebut Sasongko Tedjo tidak adil dan cermat dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku korupsi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal dari kronologis, master mind (Otak) dari peristiwa korupsi ini dilakukan Ketua PWI Pusat. Ada cash back, ada komisi, ada pengeluaran uang (penandatanganan Cheque) yang diluar prosedur, dll, itu dimulai dari keputusan sendiri Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun.

Baca Juga: Selamat Ginting : Empat  Pengurus PWI Pusat itu Harus Mematuhi dan Menjalankan Sanksi Dewan Kehormatan PWI Pusat

Jika tidak ada persetujuan dari Ketua PWI Pusat, tidak mungkin Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM berani bertindak melanggar ketentuan dan korupsi. Mereka itu ibarat pepatah, tali rapia tali sepatu, sesama mafia musti bersatu. Telah terjadi persekongkolan jahat mengkorupsi dana hibah BUMN itu.

Semestinya, Hendri Ch. Bangun sebagai Ketua PWI Pusat yang harus lebih dulu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan. Bukan sanksi keras, sebab tiga orang lain adalah pelaksana yang menjalankan kebijakan Ketua PWI Pusat yang salah. Melanggar ketentuan konstitusi organisasi PWI.

Karena itu, masyarakat wartawan dan PWMOI mendesak Dewan Kehormatan PWI Pusat mengoreksi kebijakan pemberian sanksi. Sebab yang dilakukan empat oknum PWI Pusat tersebut adalah peristiwa kriminal, bukan pelanggaran etik atau konstitusi organisasi PWI biasa

“Jika melihat aspek pelanggarannya Sekjen, Sayid Iskandarsyah telah mengembalikan dana yang dikorup Rp. 540 juta. Sedang Hendri Cb.Bangun Rp.1,771 Milyar belum. Artinya dari segi jumlah dan pelanggaran lebih berat yang dilakukan Ketua PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang juga Pendiri dan sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Terkait perkembangan laporan tentang penyalahgunaan wewenang empat oknum yang telah dilaporkan Wartawan Edison maupun LSM LIRA dan PWMOI, menurut Jusuf Rizal tetap dilanjutkan dan sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri. Pihak Bareskrim sedang menelaah aspek pelanggaran hukumnya, apakah ada Tipikor atau hanya penggelapan.

Berbagai pihak yang mau ikut melaporkan dipersilahkan membuat laporan ke Bareskrim. Semua laporan akan dijadikan satu dalam satu penanganan dari laporan pertama.  Saat ini sedang dilakukan pengumpulan barang bukti dan berbagai saksi untuk dimintai informasi dengan tenggang waktu penanganan paling lama 30 hari.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya