Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Warga Paal Merah Curhat Soal Tilang Elektronik, Ini Jawaban Polda Jambi…

Polda Jambi kembali menggelar program Jumat Curhat, membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pihak kepolisian.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Warga Paal Merah, Kota Jambi, curhat ke Polda Jambi | foto : andra rawas
Warga Paal Merah, Kota Jambi, curhat ke Polda Jambi | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Terjun langsung mendatangi masyarakat, Polda Jambi kembali menggelar program Jumat Curhat, membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pihak kepolisian, Jumat, 19 Mei 2023.

Kali ini Jumat Curhat Polda Jambi dilaksanakan oleh Direktorat Binmas, dipimpin oleh Kasubdit Bintopsos dan Ps 1 Kasubdit Polmas, AKBP Dadang, didampingi Kompol Mas Edy dan Kompol Fery dengan mengundang masyarakat, di Kantor Camat Paal Merah. 

Disampaikan Dadang, tujuan mengundang masyarakat yang sedang mengurus administrasi di kantor camat ini untuk mendengarkan keluhan warga terkait pelayanan Polri maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Apapun yang menjadi keluhan bapak dan ibu akan kami tampung dan sebaik mungkin diberikan solusinya atau rekomendasi. Kami sangat membuka diri dengan masalah yang bapak ibu keluhkan," ujar Dadang.

Warga Payoselincah, Tolan Abidin, seorang guru, menyampaikan keresahannya terkait siswa yang masih menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, padahal sudah ada surat edaran larangan tidak membawa kendaraan.

Dadang menjawab, untuk hal itu harus disosialisasikan kepada orangtua dan minta pemahaman dari orangtua. Untuk mensosialisasikannya boleh menyertakan polisi atau pihak lain. 

“Orangtua yang paham akan melarang anaknya. Ke sekolah juga akan disosialisasikan. Boleh simpan kontak kami dan hubungi kapan bisa kami sosialisasikan," kata Dadang.

Selain itu, ada pertanyaan dari Zesmi, pegawai Kantor Camat Paal Merah yang mengeluhkan soal tilang elektronik atau E-Tle.

"Saya saat membayar pajak kendaraan tiba-tiba sudah diblokir. Ternyata saya pernah melanggar, namun tidak ada pemberitahuan, sehingga saya tidak tahu jika ada denda. Kemudian tetangga saya tidak punya mobil, malah dikirim surat tilang pelanggaran mobil," ungkap Zesmi.

Dadang menjelaskan, untuk permasalahan E-Tle bisa langsung melapor ke Polresta Jambi, apakah data yang dikeluarkan sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Jika merasa tidak sesuai dengan pelanggaran yang ibu lakukan, bisa dikonfirmasi. Kami juga bekerja sama dengan pos untuk pengantaran surat, namun pos saat antar tidak ada di rumah, dititipkan atau diselipkan takutnya memang tidak terlihat jadi warga tidak tahu," jelas Dadang. ***

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.