Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi
· 1 menit baca
KABAR18.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi akan menindak tegas sopir truk pembawa kelapa sawit dan batu bara yang masih mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
"Jika masih ada kendaraan truk yang kedapatan mengisi BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi akan dilakukan sanksi berupa tilang kendaraan," jelas Dhafi.
Hingga hari ketiga diberlakukan aturan tidak dibolehkan truk anggkutan batu bara dan kelapa sawit mengisi BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi masih ada sopir truk yang membandel.
"Sy langsung menchek ke lapangan, kita ingatkan yang belum tahu tentang instruksi walikota tersebut. Beberapa hari ini persuasif. Kalau membandel baru kita tilang," jelasnya.
Instruksi ini dikeluarkan Walikota Jambi tanggal 1 April 2022 untuk menangulangi kemacetan disekitar SPBU selama dua bulan terakhir. " Sudah dua bulan truk truk harus antri berjam jam di sekitar SPBU untuk mengisi solar akibatnya menimbulkan kemacetan," ujarnya.
Untuk mengamankan Instruksi ini dikerahkan petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan instansi terkait lainnya.
Dalam instruksi itu juga dibatasi dalam pembelian, setiap truk hanya diperbolehkan membeli 40 liter solar. Tempat membelinya di SPBU di Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Selatan, Kota Jambi.***AS***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Arsip Daerah: Muaro Jambi
Top Model Kabupaten Muaro Bachyuni Deliansyah dan Fadillah Zahara Peragakan Batik Muaro Jambi.
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





