Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

| Editor: Admin
Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi


KABAR18.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi akan menindak tegas sopir truk pembawa kelapa sawit dan batu bara yang masih mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB





"Jika masih ada kendaraan truk yang kedapatan mengisi BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi akan dilakukan sanksi berupa tilang kendaraan," jelas Dhafi.





Hingga hari ketiga diberlakukan aturan tidak dibolehkan truk anggkutan batu bara dan kelapa sawit mengisi BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi masih ada sopir truk yang membandel.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim





"Sy langsung menchek ke lapangan, kita ingatkan yang belum tahu tentang instruksi walikota tersebut. Beberapa hari ini persuasif. Kalau membandel baru kita tilang," jelasnya.





Instruksi ini dikeluarkan Walikota Jambi tanggal 1 April 2022 untuk menangulangi  kemacetan disekitar SPBU selama dua bulan terakhir. " Sudah dua bulan truk truk harus antri berjam jam di sekitar SPBU untuk mengisi solar akibatnya menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Baca Juga: Ulah Pangkalan, Gas Langka di Kuala Tungkal. Bupati Minta Izinnya Dicabut





Untuk mengamankan Instruksi ini dikerahkan petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan instansi terkait lainnya.





Dalam instruksi itu juga dibatasi dalam pembelian, setiap truk hanya diperbolehkan membeli 40 liter solar. Tempat membelinya di SPBU di Jalan Lingkar Barat dan  Lingkar Selatan,  Kota Jambi.***AS***


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya