KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ir. Afriansyah Noor mengungkapkan Kemenaker telah meluncurkan banyak program untuk memulihkan kondisi ketersediaan lapangan kerja akibat covid-19 dan naiknya harga BBM.
Baca Juga: Besok, Wamenaker Afriansyah Noor Daftar Caleg ke KPU RI
"Baru beberapa hari lalu kami meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dengan target 16 juta pekerja di seluruh Indonesia," katanya kepada Asnelly dalam program Becakap di Inews TV, Sabtu malam (10/9).
Pemberian insentif upah sebesar Rp 600 ribu tersebut menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta perbulan. Untuk Provinsi Jambi sendiri terdapat sekitar 206.000 pekerja yang akan mendapat luncuran BSU tersebut.
Baca Juga: PT Taspen Launching Sistem Pembayaran Pensiun ASN Tanpa Dokumen
"Mereka adalah karyawan yang ikut BPJS ketenagakerjaan dan pembayaran langsung ke rekening yang bersangkutan," tambahnya. Dana BSU yang dipersiapkan untuk Provinsi Jambi lebih dari 200 miliar.
Secara rinci, berikut syarat penerima BSU:
Gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, Bukan ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bukan penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Wamenaker Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Angso Duo dan Aurduri
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan teknis dan proses penyaluran BSU untuk menjamin penyalurannya cepat dan tepat serta langsung ke rekening yang bersangkutan. BSU disalurkan September 2022 ini.
Selain BSU, pihaknya juga meluncurkan program lain seperti Link and Match, Aplikasi Pasker (Pasar Kerja), dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dengan membangun jaringan langsung dengan negara yang dituju.
"Ini untuk mencegah pekerja kita dipermainkan oleh calo atau perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab" jelasnya.
Afriansyah mengharapkan pemerintah Provinsi Jambi dapat menangkap peluang ini dan mengatasi permasalahan lapangan kerja yang muncul akibat lesunya perekonomian dunia.****
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS