JAKARTA, KABAR18.COM- Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPR RI pada hari Sabtu, (13/5/2023) besok sekira pukul 13.00 WIB.
"Kami akan mendaftar ke KPU RI besok siang tanggal 13 jam 13: 13," kata Firmansyah, SH, MH selaku Ketua DPP PBB sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Baca Juga: 200 Ribu Lebih Warga Jambi Dapat BSU, Wamenaker, Afriansyah Noor : Harus Tepat Sasaran
Ia menyebutkan, dari seluruh dapil sudah terisi dan terupload ke silon KPU, diantara caleg yang didaftarkan ada nama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Dapil V Jawa Barat.
"Saya sendiri di tugaskan untuk maju dari Dapil Sumsel II, Walau saya dan Wamenaker Afriansyah Noor adalah putra Jambi juga pernah maju di Dapil Jambi pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu," tutur Firmansyah.
Baca Juga: Firmansyah: Penetapan Tersangka Menkominfo Murni Kasus Hukum, Bukan Penjegalan Cawapres
"Semua ini merupakan strategi PBB yang kami laksanakan agar PBB lolos ambang batas Parliamentary Threshold (PT) empat persen dan kembali berada di Parlemen," tambahnya.
PBB telah menyiapkan sebanyak 580 bacaleg untuk didaftarkan di seluruh daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: PBB Yakin MK Putuskan dengan Pertimbangan Hukum Bukan Tekanan
“Sudah siap semua tinggal daftar aja, semua dapil, 580 bacaleg,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Partai Bulan Bintang (PBB) akan mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 13 Mei mendatang, sehari sebelum pendaftaran ditutup.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB Solihin Pure mengatakan ada alasan di balik kenapa pihaknya memilih tanggal 13 Mei sebagai hari pendaftaran bacaleg.
“Kita sudah rencana dan sudah dibicarakan sesuai tanggal dengan nomor. Jadi PBB itu nomor 13, kita akan daftar di tanggal 13, jamnya pun 13,” kata Pure saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.(***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS