KABAR18.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi hingga 5 November 2024, telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sebanyak 38 dugaan pelanggaran. Rinciannya, 9 temuan dan 29 laporan.
"Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran, dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya," terang Ari Juniarman pada Konferensi Pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11).
Baca Juga: IJTI - Bawaslu Jalin Kerja Sama Kawal Pemilu
Bawaslu se-Provinsi Jambi katanya telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye pemilihan, terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
Ia juga menjelaskan, selain dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran informasi awal dan laporan yang diregistrasi antara lain informasi awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara oleh calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, namun itu tidak terbukti sehingga dugaan pelanggaran tersebut dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Ajak Perempuan Awasi Pemilu 2024
Kemudian dugaan pelanggaran yakni kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan oleh Cagub nomor urut 2, juga dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 karena tidak terbukti.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakukan pengawasan siber selama tahapan pemilihan berlangsung.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Konsolidasi Bersama Media di Jambi
Dimana dalam pengawasan siber itu, Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, 2 dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan dan 1 netralitas ASN.(***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS