Pada 22 Mei 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menjawab surat tersebut. Menurutnya, PAW itu bertujuan guna kepentingan penyegaran organisasi. Dia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.
Baca Juga: Kodim 0415/Jambi Bantu Persiapan Perkemahan Pramuka Santri Putri 2022
Irsyad Noeri menjelaskan surat Ketua Kwarnas Budi Waseso itu tidak menjawab klarifikasi yang dia sampaikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan surat keputusan tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Alhamdulillah, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan dan bakal menggelar sidang perdana pada Rabu pekan depan.
Irsyad Noeri yang menjadi Pramuka sejak tahun 1976 hingga saat ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan PTUN Jakarta. "Ini menunjukkan bahwa ketua Kwartir dalam tingkatan apapun, dalam perkara ini ketua Kwarnas, adalah pejabat publik sehingga setiap keputusannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu setiap Keputusan Ketua Kwartir dalam tingkatan apapun bisa digugat ke PTUN jika menyimpang dari hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka dan atau AD/ART Gerakan Pramuka dan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintah,” kata Irsyad Noeri yang pernah menjadi Ketua DKC Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wagub Sani : Pramuka Miliki Peran yang Sangat Strategis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS