Dipecat Jadi Pengurus Kwarnas Pramuka, Untung Widyanto Gugat Kakwarnas Budi Waseso ke PTUN.

Dipecat Jadi Pengurus Kwarnas Pramuka, Untung Widyanto Gugat Kakwarnas Budi Waseso ke PTUN.

Reporter: PM | Editor: Admin
Dipecat Jadi Pengurus Kwarnas Pramuka, Untung Widyanto Gugat Kakwarnas Budi Waseso ke PTUN.
Untung Widyanto dan Kakwarnas Pramuka Komjen. Pol. Pur. Budi Waseso || Foto : ist
Pada Mei 2023, RIZT Lawfirm, pengacara Untung Widyanto, mengirim surat kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso untuk meminta klarifikasi. "Kami meminta dua hal untuk diklarifikasi," kata Irsyad Noeri dari kantor pengacara RIZT Lawfirm. Pertama, apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung Widyanto telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas. Kedua, apakah PAW lewat SK Ketua Kwarnas sudah sesuai karena pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden (sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka) Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember2018.

Pada 22 Mei 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menjawab surat tersebut.  Menurutnya, PAW itu bertujuan guna kepentingan penyegaran organisasi. Dia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti  2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.

Baca Juga: Kodim 0415/Jambi Bantu Persiapan Perkemahan Pramuka Santri Putri 2022

Irsyad Noeri menjelaskan surat Ketua Kwarnas Budi Waseso itu tidak menjawab klarifikasi yang dia sampaikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan surat keputusan tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Alhamdulillah, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan dan bakal menggelar sidang perdana pada Rabu pekan depan.

Irsyad Noeri yang menjadi Pramuka sejak tahun 1976 hingga saat ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan PTUN Jakarta.  "Ini menunjukkan bahwa ketua Kwartir dalam tingkatan apapun, dalam perkara ini ketua Kwarnas, adalah pejabat publik sehingga setiap keputusannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu setiap Keputusan Ketua Kwartir dalam tingkatan apapun bisa digugat ke PTUN jika menyimpang dari hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka dan atau AD/ART Gerakan Pramuka dan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintah,” kata Irsyad Noeri yang pernah menjadi Ketua DKC Jakarta Selatan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya