"Rekomendasi atau pertimbangan kami berdasarkan peringkat atau skor dari hasil fit proper tes. Kewenangan kami hanya memberikan pertimbangan sesuai permintaan DPR, " ujarnya.
Rekomendasi hasil fit proper test berupa peringkat nilai selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI. Di Komisi Keuangan DPR itulah nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin : Program Hilirisasi Mineral Tambang Perlu Dievaluasi
Amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa 'Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD'. Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan atau 30 hari.
"Paling lambat 4 Mei kami serahkan ke DPR. Tetapi karena mau reses, kami kerjakan sekarang, " ujarnya.
Ke-13 calon Anggota BPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni Nusriadi, Imam Nashirudin, Ahmad Yuslim Patawari, Slamet Soedarsono, Tornanda Syaifullah, Rahmat Manggala Purba, dan Erwin Sasmita, pada Selasa (11/4/2023). Di hari kedua, Rabu, 12 April 2023, dijadwalkan oleh Slamet Eddi Purnomo, Dewi Yustina, Cris Kuntadi, Hadi Purnomo, Budi Santoso, dan Dumoli Freddy Pardede.*****
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS