Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Reporter: Opini | Editor: Ulun Nazmi
Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
Rd. Yudi Anton Rikmadani Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi || Dok Istimewa

Oleh: Rd. Yudi Anton Rikmadani || Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi

Penegakan hukum yang ideal harus bisa memenuhi tiga nilai dasar dari hukum yaitu  nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Baik dalam tataran teoretis maupun praktis, ketiga nilai dasar tersebut tidak mudah untuk diwujudkan secara serasi.

Baca Juga: Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Pemenuhan nilai kepastian hukum, terkadang harus mengorbankan nilai keadilan dan kemanfaatan, demikian pula pemenuhan nilai keadilan dan kemanfaatan di satu sisi, pada sisi yang lain akan bisa berakibat pada dikorbankannya nilai kepastian hukum.

Dalam sistem peradilan pidana terpadu, peran penyidik kepolisian sangat krusial dalam menegakkan hukum yang adil dan berimbang. Prinsip keseimbangan dalam sistem ini mengacu pada harmoni antara perlindungan hak tersangka, korban, dan kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Hadiri PKKMB Unja 2024, Edi Purwanto : Mahasiswa adalah Agen Perubahan

Penyidik sebagai garda terdepan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum agar tercipta keadilan yang seimbang.

Penyidik kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan menjunjung tinggi prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, hak tersangka dan korban, penegakan hukum dan HAM, serta kepentingan publik dan hak individu, penyidik dapat mewujudkan proses hukum yang adil dan transparan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya