Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Reporter: Opini | Editor: Ulun Nazmi
Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
Rd. Yudi Anton Rikmadani Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi || Dok Istimewa
Selain itu, sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sangat diperlukan agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara efektif dan berintegritas.

Dalam sistem peradilan pidana, diferensiasi fungsional menekankan adanya pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan tugas penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, serta mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dari masing-masing lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain.

Baca Juga: Hadiri PKKMB Unja 2024, Edi Purwanto : Mahasiswa adalah Agen Perubahan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya