Dalam sistem peradilan pidana, diferensiasi fungsional menekankan adanya pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan tugas penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan.
Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, serta mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dari masing-masing lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran
Sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain.
Baca Juga: Hadiri PKKMB Unja 2024, Edi Purwanto : Mahasiswa adalah Agen Perubahan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS