Penyidikan suatu tindak pidana yang tidak didahului dengan penyelidikan akan memunculkan masyarakat yang suka menuntut. Masyarakat yang suka membawa seluruh permasalahan ke jalur hukum sehingga mengakibatkan addictive to law.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, penyidik kepolisian harus bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran
Koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum akan memastikan bahwa proses hukum berjalan efisien, tidak saling tumpang tindih, dan tidak menghambat jalannya peradilan.
Dalam hal ini, penyidik harus menjunjung prinsip checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana merupakan prinsip yang esensial untuk memastikan efektivitas, objektivitas, dan keadilan dalam proses hukum.
Baca Juga: Hadiri PKKMB Unja 2024, Edi Purwanto : Mahasiswa adalah Agen Perubahan
Dengan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS