Jurnalis Bali soal Gugatan Amran ke Tempo: Tanda Bahaya untuk Semua Media
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi di Lapangan Renon, Denpasar, pada 16 November 2025.
Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18
· 2 menit baca
KABAR18.COM — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi di Lapangan Renon, Denpasar, pada 16 November 2025. Mereka menolak gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
Koordinator aksi, Ni Kadek Novi Febriani, menegaskan bahwa gugatan itu merupakan bentuk pembungkaman media atau SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat). SJB meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan tersebut dan mendesak Amran untuk mencabutnya.
Menurut SJB, langkah Amran dianggap sebagai bentuk “pembredelan media gaya baru”. Mereka menilai gugatan itu tidak hanya mengancam Tempo, tapi juga seluruh media di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan sampul Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut mengulas kebijakan Bulog kualitas apa pun dengan harga Rp 6.500/kg yang memicu sebagian petani merusak gabah agar beratnya naik. Amran sebelumnya mengakui adanya kerusakan gabah dalam konteks stok beras nasional.
Dewan Pers sebenarnya sudah menyelesaikan perkara ini melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Tempo sudah menjalankan seluruh rekomendasi: mengubah judul poster, meminta maaf, dan memoderasi konten.
Namun Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan (Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL) dengan alasan masih ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian.
Koalisi masyarakat sipil memandang langkah ini sebagai tindakan antikritik dan bentuk pembredelan pers.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Terbaru di Ragam

Berita utama hari ini

Baca juga





