Jurnalis Bali soal Gugatan Amran ke Tempo: Tanda Bahaya untuk Semua Media

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi di Lapangan Renon, Denpasar, pada 16 November 2025.

Reporter: Rls | Editor: Ulun Nazmi
Jurnalis Bali soal Gugatan Amran ke Tempo: Tanda Bahaya untuk Semua Media
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) saat menggelar aksi di Lapangan Renon, Denpasar || Dok Istimewa

KABAR18.COM — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi di Lapangan Renon, Denpasar, pada 16 November 2025. Mereka menolak gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Koordinator aksi, Ni Kadek Novi Febriani, menegaskan bahwa gugatan itu merupakan bentuk pembungkaman media atau SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat). SJB meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan tersebut dan mendesak Amran untuk mencabutnya.

Baca Juga: AJI Jambi Merayakan HUT ke-13, Mengangkat Isu AI dan Keadilan Iklim

Menurut SJB, langkah Amran dianggap sebagai bentuk “pembredelan media gaya baru”. Mereka menilai gugatan itu tidak hanya mengancam Tempo, tapi juga seluruh media di Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan sampul Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut mengulas kebijakan Bulog kualitas apa pun dengan harga Rp 6.500/kg yang memicu sebagian petani merusak gabah agar beratnya naik. Amran sebelumnya mengakui adanya kerusakan gabah dalam konteks stok beras nasional.

Baca Juga: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Dewan Pers sebenarnya sudah menyelesaikan perkara ini melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Tempo sudah menjalankan seluruh rekomendasi: mengubah judul poster, meminta maaf, dan memoderasi konten.

Namun Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan (Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL) dengan alasan masih ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jambi Hingga 2 November 2025

Koalisi masyarakat sipil memandang langkah ini sebagai tindakan antikritik dan bentuk pembredelan pers.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya