OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Era Digital, Tekan Kejahatan Keuangan dan Scam Online

Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Era Digital, Tekan Kejahatan Keuangan dan Scam Online
Friderica Widyasari Dewi || Dok OJK

KABAR18.COM — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah pesatnya transformasi digital sektor keuangan di Indonesia.

“Pelindungan konsumen adalah hal yang tak terpisahkan dari transformasi digital ekonomi dan keuangan saat ini,” kata Friderica dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha  PT Investree Radhika Jaya

Menurut Friderica, digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus memperkuat literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu biasanya sudah di ujung — sudah terjadi penipuan atau fraud. Tapi bagaimana mencegahnya? Ya melalui literasi dan edukasi,” tegasnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya