Kabar18.com

Minggu, 4 Oktober 2026

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Era Digital, Tekan Kejahatan Keuangan dan Scam Online

Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025

Sumber: OJK, disunting Redaksi Kabar18

· 3 menit baca

Friderica Widyasari Dewi || Dok OJK
Friderica Widyasari Dewi || Dok OJK

KABAR18.COM — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah pesatnya transformasi digital sektor keuangan di Indonesia.

“Pelindungan konsumen adalah hal yang tak terpisahkan dari transformasi digital ekonomi dan keuangan saat ini,” kata Friderica dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurut Friderica, digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus memperkuat literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu biasanya sudah di ujung — sudah terjadi penipuan atau fraud. Tapi bagaimana mencegahnya? Ya melalui literasi dan edukasi,” tegasnya.

Dalam rangka penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga kini, satgas tersebut telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Friderica menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-lembaga untuk meningkatkan literasi dan memperkuat pelindungan konsumen.

“Kita semua harus bersatu memerangi scam dan fraud ini. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital.

“Perlindungan konsumen bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan digital Indonesia,” ujarnya.


Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset kripto dan keuangan digital secara seimbang antara dorongan inovasi dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.

“Di satu sisi aset digital ini membawa manfaat ekonomi tinggi, tapi di sisi lain kita harus mampu menjawab tantangan keamanan transaksi,” ujarnya.

Hasan menekankan pentingnya prinsip responsible innovation agar inovasi tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami di OJK berkomitmen mendorong inovasi dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa depan aset kripto di Indonesia bergantung pada regulasi yang seimbang dan kolaborasi lintas sektor. Hingga September 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menjadikan Indonesia salah satu pasar utama aset digital dunia.

OJK terus memperkuat ekosistem keuangan digital melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang diluncurkan pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta menjaga integritas sistem keuangan digital nasional.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.