Kemerdekaan Pers di Era Diakhir Jabatan Al Haris Terjun Bebas, Ada Apa...?

Kemerdekaan Pers di Era Diakhir Jabatan Al Haris Terjun Bebas, Ada Apa...?

Reporter: Tim | Editor: Admin
Kemerdekaan Pers di Era Diakhir Jabatan Al Haris Terjun Bebas, Ada Apa...?
Ilustrasi pers yang dibelenggu || dok google

KABAR18.COM - Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Jambi mengalami penurunan tajam. Data terbaru IKP tahun 2024 Jambi urutan 34 dari 38 provinsi di Indonesia dengan angka 68,16. Dibandingkan tahun 2023, IKP Provinsi Jambi urutan 12 dengan angka  77,23.

" Terjun bebasnya IKP Provinsi Jambi tahun 2024 ini, di masa berakhirnya jabatan Gubernur Al Haris. Dan maju lagi sebagai Gubernur. Ada dugaan tekanan terhadap media yang kerjasama dengan Pemprov," jelas seorang wartawan Andika Arnoldy

Baca Juga: Heboh Anjloknya Kemerdekaan Pers di Jambi, Veri Aswandi : Itu Kegagalan Al Haris Menjaga Kemerdekaan Pers di Jambi.


Dijelaskan mantan wartawan Tribun Jambi ini penurunan menunjukkan kurangnya komitmen Provinsi Jambi dalam menjaga kebebasan pers. Hal ini juga dipengaruhi oleh belanja iklan untuk belanja berita.

Pemerintah daerah sering mencampuri ruang redaksi dan enggan memisahkan kepentingan bisnis dari editorial. Mereka menekan media secara finansial. Misalnya yang baru saja terjadi yang dilakukan oleh oknum Diskominfo, jika media menerbitkan berita negatif tentang kebijakan seorang kepala daerah, kontrak kerja sama langsung diputus.

Baca Juga: Heboh Anjloknya Kemerdekaan Pers di Jambi, Veri Aswandi : Itu Kegagalan Al Haris Menjaga Kemerdekaan Pers.

"Dianggap tidak tegak lurus, artinya tidak boleh kritik kebijakan pemerintah Al Haris. Namun sayangnya tidak ada teguran dari awal, jika memang salah dari awal diinfokan. Lewat SMS, WhatsApp ataupun surat resmi. Ini tidak ada, dari bulan April-Juni ketika ditagih dibilang tidak bisa dibayarkan perintah Kabid dan Kadis,” ujar MN, salah seorang wartawan yang tidak dibayarkan saat menemui staf Kominfo Provinsi Jambi, seperti ditayangkan Jambiday.com, (8/7/2024).

Survei IKP Tahun 2024 diselenggarakan oleh Dewan Pers mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 inidkator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator. Survei dilaksanakan Bulan Mei – September 2024 di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan telah melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).

“Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat  membuka acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, Selasa (5/11) di Jakarta.

Disalur dari liputan6.com, menurut Ninik, angka IKP nasional ini dipengaruhi kondisi lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berkaitan dengan media. Maka itu, kondisi ini perlu dibenahi sehingga kembali memunculkan IKP nasional yang lebih baik. 
Ninik menyebut, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.

Saat ini, dalam lingkungan ekonomi, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi bisa berpengaruh terhadap indepensi pers dalam menjalankan perannya sebagai alat kontrol sosial terhadap pemerintahan.

“Hormati kerja pers kita yang ingin bekerja secara profesional,” ujar Ninik. || TIM

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya