Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Wow ....Muaro Jambi Siap Laksanakan Pidana Kerja Sosial, Bupati Tandatangan Nota Kesepakatan dengan Instansi Terkait

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Bupati Tandatangan Nota Kesepakatan dengan Instansi Terkait tentang pelaksanaan pidana kerja sosial ( dok kmj)
Bupati Tandatangan Nota Kesepakatan dengan Instansi Terkait tentang pelaksanaan pidana kerja sosial ( dok kmj)

KABAR18.COM - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno di Dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, memimpin penandatanganan nota kesepakatan pidana kerja sosial dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan dengan Pemda Kabupaten Muaro Jambi, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sengeti, Polres, dan Kodim 0415/Jambi di Gedung Pertemuan BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (12/3/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi menekankan pentingnya implementasi pidana kerja sosial sebagai hukum positif yang berlaku efektif. "Implementasi pidana kerja sosial ini tidak dapat ditunda karena terikat pada asas fiksi hukum," ujarnya.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara para pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Bupati berharap kerja sama ini dapat memberikan kelancaran dalam implementasi pidana kerja sosial.

Para pihak yang menandatangani kesepakatan ini memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk Pemda sebagai penyedia fasilitas sosial, Kepolisian sebagai penegak hukum, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Hakim sebagai pemberi putusan, dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pelaksana pembimbingan.

Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Bupati Muaro Jambi berharap dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Muaro Jambi.

Dok & Penulis : @budakodak88 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.