Ketua KAD Jambi : Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Memalukan dan Mencoreng Wajah KPK

Ketua KAD Jambi, Nasrul Yasir dan Ketua KPK

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Ketua KAD Jambi : Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Memalukan dan Mencoreng Wajah KPK
Ketua KAD Jambi, Nasrul Yasir dan Ketua KPK

JAMBI,KABAR18.COM- Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka oleh  Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan itu sangat mencoreng wajah seluruh lembaga anti rasuah termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus terhadap praktek korupsi di tanah air.

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi, Nasrul Yasir mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Dijadwalkan ke Batam, Ini Agendanya Bersama JMSI Kepri

“Tingkah laku Ketua KPK ini sangat memalukan. Kita minta pemerintah mengambil segera langkah penyelamatan eksistensi institusi yang terhormat dambaan rakyat Indonesia ini,” kata Nasrul Yasir kepada kabar18.com, kamis (23/11/2023).

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Sikat Korupsi

“Ditreskrimsus melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Catatan Ketua KPK, Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi

Kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya