Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

MPR RI : Putusan MKD DPR kepada Bamsoet Tak Prosedural

Reporter: BS

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan kasus yang menimpa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo || Dok bs
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan kasus yang menimpa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo || Dok bs

KABAR18.COM - MPR RI menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945, tak memenuhi ketentuan prosedural.

"Putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena, satu, proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan," kata Plt Sekjen MPR Siti Fauziah seusai rapat pimpinan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Siti Fauziyah berpendapat pengambilan putusan MKD juga tak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.

Selain itu, Siti menambahkan putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tak sesuai dengan kewenangannya.

"Karena kapasitas Teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang MD3 dalam kegiatannya adalah silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 dan bertempat di ruang rapat pimpinan MPR RI," jelasnya.

Siti menjelaskan, sesuai Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, Bamsoet merupakan anggota MPR yang memiliki hak imunitas. Untuk itu, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Menurut Siti, prosedur penegakkan kode etik MPR secara internal pun telah memiliki aturannya sendiri. Yakni diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

"Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan kode etik dari DPR atau lembaga lainnya," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (24/6/2024),
MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo terbukti bersalah melanggar kode etik dan diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua Majelis Sidang MKD DPR, Adang Darajatun

MKD meminta kepada mantan Ketua DPR RI itu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari menyusul pernyataan Bamsoet yang menyatakan seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. "Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujarnya.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.