Ngeri...Promosikan Judi Online, Salebgram Jambi Diciduk Polisi. Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Ngeri...Promosikan Judi Online, Salebgram Jambi Diciduk Polisi. Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Reporter: AS | Editor: Muhammad Asrori
Ngeri...Promosikan Judi Online, Salebgram Jambi Diciduk Polisi. Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Promosikan Judi Online, Salebgram Jambi Diciduk Polisi || Dok humas

INFOJAMBI.COM - Selebgram berinisial CS (21) warga Kota Jambi harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Jambi. Karena telah mempromosikan situs judol di akun Instagram miliknya. 

Ternyata, selebgram cantik ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan sebanyak Rp 50 juta. 

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir  Rekening Judi Online

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram milik tersangka yang mempromosikan situs judol. 

"Setelah itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kita mengetahui dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya, Jumat (30/8/2024). 

Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Kejahatan dan Judi Online

Dari pengakuannya, disampaikan dia, selebgram tersebut mengaku telah mempromosikan 20 situs judol sejak tahun 2022 hingga saat ini. 

"Setiap bulannya tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta. Jadi, dari tahun 2022 hingga saat ini dapat keuntungan Rp 50 juta," sebutnya. 

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online

Hasil dari promosi situs judol tersebut, disampaikan dia, untuk kebutuhan sehari-hari. "Dari keterangannya untuk kebutuhan sehari-hari. Itu situs luar negeri semua," jelasnya. 

Sementara itu, selebgram cantik ini saat ditanya mengakui telah mempromosikan situs judol sejak tahun 2022.

"Awalnya ada yang ngajak, jadi dia (Direct Message) DM Instagram saya. Targetnya bebas," kata dia. 

Dia juga mengakui bayaran untuk satu postingan bisa mencapai Rp 2 hingga 4 juta dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Ada yang Rp 2 juta dan Rp 4 juta dan iya, orang tua mengakui," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, selebgram tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya