OJK Gelar Forum SPI, Dorong Peningkatan Tata Kelola yang Baik dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan

OJK Gelar Forum SPI, Dorong Peningkatan Tata Kelola yang Baik dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Gelar Forum SPI, Dorong Peningkatan Tata Kelola yang Baik dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan
Dorong Peningkatan Tata Kelola yang Baik dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas || Dok OJK
Komitmen OJK dalam upaya membangun dan mengembangkan budaya integritas secara berkesinambungan telah terimplementasi melalui penerapan strategi anti kecurangan sesuai dengan sertifikasi ISO 37001. Selain itu, seluruh satuan kerja di OJK juga telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kategori “Terjaga” 
Jika melihat tren nilai SPI OJK oleh KPK selama tujuh tahun terakhir, nilai SPI OJK cenderung meningkat. Nilai SPI OJK pada tahun 2024 tercatat sebesar 84,87 yang menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga” yang berarti potensi korupsi masih terdeteksi namun dalam frekuensi yang relatif rendah dibandingkan rata-rata lembaga lain di tingkat nasional. 

OJK akan memantau penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan dengan melakukan evaluasi terhadap implementasi POJK yang telah diterbitkan. Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam pemetaan kebutuhan, perbaikan, penguatan kebijakan, serta penyusunan langkah strategis yang diperlukan guna memastikan efektivitas pencegahan dan penanganan fraud secara berkelanjutan. 

Baca Juga: OJK - MUI Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syari'ah

Ketua Dewan Audit OJK merangkap Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam menghadapi isu fraud dan integritas, Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK (ARK) melakukan penguatan tata kelola melalui 3 pendekatan, yaitu oversight (audit internal berbasis risiko), forseight (deteksi awal/early warning melalui pemantauan indikator risiko utama), dan insight (review, konsultasi dan pencegahan fraud, dimana salah satunya melalui penerapan continuous improvement sebagai tindak lanjut atas hasil SPI.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya