Pelaksanaan SPI oleh KPK dilakukan secara independen dan respondennya tidak ditentukan oleh OJK. Oleh karena itu, capaian partisipasi responden SPI OJK tahun 2024 yang melebihi target KPK, merupakan bentuk nyata antusiasme dan komitmen seluruh insan dan stakeholders OJK dalam mendukung agenda penguatan integritas.
Perolehan nilai SPI bukan hanya sekedar nilai dan formalitas, namun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan OJK agar terus menggaungkan penguatan integritas untuk mendukung tata kelola OJK yang lebih baik.
Baca Juga: OJK - MUI Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syari'ah
Sebagai bagian dari penguatan integritas, OJK terus menerapkan strategi antikecurangan dan juga secara aktif menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain melalui kerja sama dengan KPK dan asosiasi profesi GRC, benchmarking dengan kementerian/lembaga lain, serta penyelenggaraan forum strategis seperti roadshow governansi, Risk and Governance Summit, dan termasuk acara forum diskusi SPI.
Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS