KABAR18.COM - Polres Bengkalis memburu PA otak pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Dari keterangan awal, terduga UN, RI, dan FR bekerja atas perintah seseorang berinisial PA, warga Kecamatan Bandar Laksamana. Mereka menerima upah sebesar Rp1 juta per ton kayu olahan." Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, SIK, M.IK didampingi Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dan Kanit Tipidter IPDA Fachri Muhammad Mursyid Kepada wartawan, Jumat (12/12/2025)
Baca Juga: Kapolres Bengkalis Patroli di Pesisir Pantai dan Sambangi Masyarakat Pulau Terluar
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Riau terkait maraknya aktivitas pengrusakan hutan di wilayah pesisir.
Operasi dipimpin langsung oleh IPTU Yohn Mabel bersama Kanit Tipidter IPDA Fachri Muhammad Mursyid bergerak menuju lokasi pukul 1.30 dini hari tanggal 10 Desember 2025 yang berjarak sekitar 7 kilometer dari pemukiman dengan kondisi hutan yang telah banyak gundul akibat aktivitas ilegal. Lokasi pembalakan sendiri tercatat pada titik koordinat 1°24’3″ N, 101°41’33” E.
“Ketika tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, tim menemukan sebuah pondok kayu yang diduga menjadi tempat aktivitas pengolahan. Di sekitar pondok terdapat kayu olahan berbentuk papan dan broti, serta alat pemotong kayu,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
– 3 unit chainsaw
– Kayu olahan berbagai ukuran
– 2 bilah parang
– 1 utas tali warna hijau
– 3 unit mobil operasional tim
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS