Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Tim Khusus Polri Memperjuangkan Kewenangan Penyidikan Polri di Bidang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Tim Khusus Polri Memperjuangkan Kewenangan Penyidikan Polri di Bidang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.

Reporter: PM | Editor: Admin
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Tim Khusus Polri Memperjuangkan Kewenangan Penyidikan Polri di Bidang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.
Tim khusus Polri yang memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.|| Dokpolres Bengkalis

KABAR18.COM - Masyarakat Bengkalis tentunya patut berbangga bahwa salah satu Kapolres di pulau terluar Riau dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga di tingkat nasional.

AKBP Setyo Bimo Anggoro tidak hanya handal memimpin Polres Bengkalis dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Kapolres Bengkalis Patroli di Pesisir Pantai dan Sambangi Masyarakat Pulau Terluar

Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.

Kapolri lantas mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri, tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Upacara HUT ke 79 RI di Bengkalis khidmat, Irup Bupati, Kasmarni dan Komandan Upacara IPDA. Fachri Muhammad Mursyid

AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang  hari ini 21 Desember 2023 telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.****

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya