Pengoplos Gas Bersubsidi Diancam Hukuman 5 Tahun, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku 3 Diantaranya Anak Anak

Pengoplos Gas Bersubsidi Diancam Hukuman 5 Tahun, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku 3 Diantaranya Anak Anak

Reporter: AS | Editor: Admin
Pengoplos Gas Bersubsidi Diancam Hukuman 5 Tahun, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku 3 Diantaranya Anak Anak
Jumpa pers Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi ungkap oplos gas bersubsidi || Dok humas

KABAR18.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi di lapangan Mapolda Jambi, Jum'at, (02/08/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.

Baca Juga: Kabid Dokkes Polda Jambi, Kombes Pol. dr. Yolie Diana Koesnin Pensiun, Kapolda Jambi Jabat Kabid Dokkes Sementara

Dalam release nya Dir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg subsidi ke non subsidi  pada bulan Juni lalu dengan TKP  pengoplosan di RT.42, Kenali Besar, Kota Jambi.

" Gas subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada di Kota Jambi, kemudian tabung gas 3 kg yang didapat disuntikkan secara manual ke tabung sas non subsidi. Lalu dijual ke masyarakat dengan harga dibawah standar resmi." jelas Dir Reskrimsus.

Baca Juga: Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti Kunjungi Polda Jambi, Gelar ECT dan Keprotokoleran

Dikatakannya bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 Bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.

" Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak anak dibawah umur yang di pekerjakan. Pelaku yang diamankan berinisial DS merupakan pemilik gudang, sedangkan MA dan IR berkerja sebagai Pengoplos. " Jelas Bambang Yugo

Baca Juga: Kapolda Jambi : Minta Peningkatan Deteksi Cyber Mengungkap Kejahatan IT dalam Pilkada Tahun 2024.

Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan ratusan tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, kendaraan roda empat dan alat suntik manual yang dipakai untuk mengoplos.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya