Pengoplos Gas Bersubsidi Diancam Hukuman 5 Tahun, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku 3 Diantaranya Anak Anak
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
KABAR18.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi di lapangan Mapolda Jambi, Jum'at, (02/08/2024)
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.
Dalam release nya Dir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg subsidi ke non subsidi pada bulan Juni lalu dengan TKP pengoplosan di RT.42, Kenali Besar, Kota Jambi.
" Gas subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada di Kota Jambi, kemudian tabung gas 3 kg yang didapat disuntikkan secara manual ke tabung sas non subsidi. Lalu dijual ke masyarakat dengan harga dibawah standar resmi." jelas Dir Reskrimsus.
Dikatakannya bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 Bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.
" Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak anak dibawah umur yang di pekerjakan. Pelaku yang diamankan berinisial DS merupakan pemilik gudang, sedangkan MA dan IR berkerja sebagai Pengoplos. " Jelas Bambang Yugo
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan ratusan tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, kendaraan roda empat dan alat suntik manual yang dipakai untuk mengoplos.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





