Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Pengoplos Gas Bersubsidi Diancam Hukuman 5 Tahun, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku 3 Diantaranya Anak Anak

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Jumpa pers Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi ungkap…
Jumpa pers Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi ungkap oplos gas bersubsidi || Dok humas

KABAR18.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi di lapangan Mapolda Jambi, Jum'at, (02/08/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.

Dalam release nya Dir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg subsidi ke non subsidi  pada bulan Juni lalu dengan TKP  pengoplosan di RT.42, Kenali Besar, Kota Jambi.

" Gas subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada di Kota Jambi, kemudian tabung gas 3 kg yang didapat disuntikkan secara manual ke tabung sas non subsidi. Lalu dijual ke masyarakat dengan harga dibawah standar resmi." jelas Dir Reskrimsus.

Dikatakannya bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 Bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.

" Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak anak dibawah umur yang di pekerjakan. Pelaku yang diamankan berinisial DS merupakan pemilik gudang, sedangkan MA dan IR berkerja sebagai Pengoplos. " Jelas Bambang Yugo

Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan ratusan tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, kendaraan roda empat dan alat suntik manual yang dipakai untuk mengoplos.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.