KABAR18.COM - Anggota Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan mobil truk kayu ilegal logging.Penangkapan truk pengangkut kayu tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Selain mengamankan truk kayu ilegal, polisi juga meringkus empat orang pelaku yakni berinisial (SRY) selaku sopir mobil truk, kemudian (NSR), (EG) dan (STY) selaku pekerja yang memuat kayu tersebut.
" ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi, setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengecek TKP dan langsung mengamankan mobil pengangkut kayu bersama pelaku," ungkap Wadir Krimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia kepada wartawan, kamis(15/08/2024).
Dia menjelaskan dari penangkapan terhadap pelaku turut diamankan 36 batang kayu berbagai jenis rimba campuran.
"Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini," tutupnya
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)
Baca Juga: Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti Kunjungi Polda Jambi, Gelar ECT dan Keprotokoleran
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS