Periode April - Mei 2024, Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal

Periode April - Mei 2024, Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Periode April - Mei 2024, Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal
Satgas PASTI

KABAR18.COM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode April - Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi melalui rilis yang diterima kabar18.com, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Satgas PASTI, Blokir 302  Pinjol Ilegal dan PINPRI

Ia menjelaskan, sejak 2017 sampai dengan  31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. “Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkasnya (***)

Baca Juga: Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya