Tiga Mata Rantai Setan Permasalahan Digitalisasi Sektor Keuangan

Tiga Mata Rantai Permasalahan Digitalisasi Keuangan Digital

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Tiga Mata Rantai Setan Permasalahan Digitalisasi Sektor Keuangan
OJK Institute Gelar Workshop Journalist Class Angkatan 9 tanggal 14-15 Oktober 2024 di Palembang.  foto : Ahmad Muzir

KABAR18.COM-Keluhan pinjaman online (Pinjol) ilegal tercatat mendominasi dalam layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Bagian Selatan ( Sumbagsel). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan konsumen untuk aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sampai dengan  periode  September 2024 mencapai 2.164, dengan keluhan terkait pinjol ilegal sebesar 95,93%. Meliputi Bengkulu 159, Jambi 308, Bangka Belitung 211,  Lampung 704 dan Sumatera Selatan 694. Sementara kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 - 2023 mencapai Rp 139,67 triliun.

Kepala OJK Wilayah Sumatra Bagian Selatan,  Arifin Susanto mengatakan digitalisasi sektor keuangan saat ini memiliki permasalahan yang disebut tiga mata rantai setan. Diantaranya pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.  “Intinya ini seperti tiga mata rantai setan, karena pinjaman online yang ilegal biasanya akan digunakan ke aktivitas ilegal baik itu investasi ilegal dan juga judi,” ujar Arifin pada acara Workshop Journalist Class Angkatan 9 yang digelar OJK Institute di Palembang, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Menurut Arifin, masyarakat dapat mengantisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan mempelajari beberapa ciri-ciri. Pertama, pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal.  Kemudian dilihat dari suku bunga, OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1% dan konsumtif sebesar 0,3%.  

 “Jadi kalau dia legal, tidak boleh itu pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta,” tegasnya.  

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Selain itu,  dari cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu.  “Kalau penagihan malam dan hari Minggu itu sudah pasti ilegal,” tegasnya.  Lebih lanjut, dia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman. Akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal.

Disamping itu, Arifin juga menyampaikan sebelum memilih produk dan layanan jasa keuangan pastikan 2 L yakni Legal dan Logis. Legal artinya memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media dalam penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Logis artinya memastikan benefit dari produk - produk yang di tawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan," jelasnya.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

“Pahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan, manfaat biaya resiko, hak dan kewajiban konsumen,” jelasnya.

Tri Herdianto, Direktur selaku Plh. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen menyampaikan, peran OJK dalam pelindungan konsumen dan masyarakat. Pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK). Pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, diantaranya terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

"Tugas dan fungsi OJK pada UU OJK yakni mengatur dan mengawasi pada sektor jasa keuangan, dan melindungi (kepentingan konsumen dan masyarakat)," terang Tri Herdianto.

"OJK berkomitmen menjaga keseimbangan pertumbuhan sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen melalui pengawasan market conduc, edukasi keuangan, dan penanganan pengaduan yang responsif dan solutif," sambungnya.

Sementara itu,Arinengwang selaku Deputi Direktur pada Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK dalam materinya menyampaikan terkait upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. " OJK gencar melakukan edukasi dan literasi keuangan melalui berbagai program seperti edukasi masif maupun tematik, seminar, publikasi konten di media sosial, pembelajaran mandiri, melalui learning, management sistem edukasi keuangan, maupun pembentukan duta literasi keuangan. Hal tersebut merupakan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai penawaran investasi dan pinjaman online ilegal melalui pengelolaan keuangan dengan bijak dan pengenalan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan," terangnya.


Tak hanya itu, dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, dengan program perluasan akses keuangan bertujuan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama didaerah pelosok agar dapat memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan formal. Salah satunya Satu progam Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKUPANDAI), dan Melaksanakan Kampanye Nasional untuk Inklusi Keuangan diantaranya Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Syariah Financial Fair (SYAFIF), dan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). (Ahmad Muzir)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya