KABAR18.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Provinsi Jambi sabu seberat 106 kg dan ekstasi sebanyak 36.100 butir ekstasi serta 9,5 kg ganja.
Barang bukti senilai 147 milyar lebih tersebut merupakan hasil penindakan Ditres Narkoba Polda Jambi sejak 1 januari hingga 30 september dan seluruh polres jajaran.
Baca Juga: Polda Jambi Gelar Doa dan Sholawat Dalam Rangka Deklarasi Kampanye Damai Pilkada.
Dari kasus pengungkapan barang haram tersebut, jumlah tidak pidana narkoba mencapai 651 kasus dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 644 kasus.
"Total pelaku diamankan sebanyak 951 orang terdiri dari 889 laki-laki dan 2 perempuan, untuk pengungkapan sabu terbanyak dilakukan oleh Sat narkoba Polresta Jambi sebanyak 57 kg dengan total pelaku keseluruhan 111 orang, sedangkan pengunhkapan ekstasi diungkap oleh Diitresnarkoba 32 848 butir," ungkap Paurpenum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana kamis(17/10/2024).
Baca Juga: Tim Gabungan Bersama Polda Jambi Amankan Helen, Ratu Narkoba Jambi
Pengungkapan peredaran narkoba hingga september 2024 tersebut menurun dari tahun 2023 lalu dengan jumlah tindak pidana mencapai 735 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana 828 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 353 kg sabu, 38.757 butir ekstasi dan 74,8 kg ganja, dengan nilai uang mencapai hampir lima ratus miliar rupiah.
Baca Juga: Kapolda Jambi Resmikan Bedah Rumah Milik Nenek Minah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS