KABAR18.COM - Gelombang desakan publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor dalam unjuk rasa 27 Agustus 2026 membuahkan hasil. Akhirnya DPR berjanji bahwa RUU tersebut akan di sahkan paling lama Desember 2026 ini.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Ketua Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebagai jaminanya dirinya berjanji beserta pimpinan DPR lainnya siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & alumni Senat Mahasiswa (FABEM - SM). Wakil Ketua Umum Bidang Antarlembaga dan Hukum, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa FABEM mendukung penuh percepatan RUU Perampasan Aset tersebut.
Namun ia mengingatkan DPR agar tidak setengah hati dalam memberantas korupsi dan wajib melibatkan partisipasi publik dalam pembahasanya RUU tersebut agar subtansinya adalah Efek jera bagi para koruptor.
Menurut Tody, pengesahan RUU saja tidak cukup tanpa diikuti pembenahan pedoman pemidanaan yang selama ini dinilai masih ringan dan menimbulkan disparitas vonis.
Karena itu, FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi untuk kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat indonesia, kepastian percepatan investasi dalam stabilitas pertumbuhan ekonomi. FABEM mendorong agar revisi PERMA tersebut memasukkan standar minimal hukuman penjara seumur hidup untuk koruptor dengan kerugian negara Rp25 miliar, sebagai bentuk keseriusan negara menciptakan efek jera.
Lebih rinci, FABEM mengusulkan dua poin tambahan yang harus masuk dalam urgensi revisi PERMA tersebut. Pertama, penerapan hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap, terutama pelaku korupsi dana bansos, korupsi dana bencana alam, dan korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp25 miliar, serta hukuman seumur hidup untuk kerugian maksimal Rp25 miliar. FABEM meminta agar hukuman seumur hidup dan hukuman mati dibuat kategorisasinya secara eksplisit dan tegas di dalam revisi PERMA tersebut, sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi bagi koruptor besar.
Kedua, sebagai penopang dari pemberatan hukuman, FABEM mendorong pemerintah membangun Lapas Khusus Koruptor dengan sistem super-maximum security di pulau terluar, setara dengan Lapas Teroris di Nusakambangan.
Menurut Tody yang juga sekretaris JMSI Jabar itu, kombinasi antara RUU Perampasan Aset yang akan disahkan Desember 2026, revisi PERMA dengan hukuman maksimal, dan Lapas khusus yang terisolasi akan menjadi paket lengkap pemberantasan korupsi yang memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, dan memulihkan kepercayaan kepastian investor dalam investasi jangka panjang di Indonesia untuk menyiapakan kemandirian ekonomi bangsa & negara indonesia .
DPP FABEM telah mengusulkan point point revisi tersebut kepada Mahkamah Agung RI , Pimpinan DPR RI dan Pemerintah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS